Berita Viral
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Lapor Polisi, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni melaporkan penjarahan rumahnya di Tanjung Priok ke polisi
TRIBUN-MEDAN.COM – Rumahnya dijarah massa, Ahmad Sahroni lapor polisi.
Adapun Anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni melaporkan penjarahan rumahnya.
Ahmad Sahroni resmi melaporkan penjarahan rumahnya di Tanjung Priok ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, membenarkan adanya laporan itu.
Ia mengatakan laporan itu diajukan kuasa hukum Sahroni ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Sudah (dilaporkan)" katanya, Selasa (2/9/2025), dilansir Kompas.com.
Meski demikian, Maryati mengungkapkan kasus penjarahan rumah Sahroni akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Laporan di Polres dan penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ungkap dia.
Baca juga: Herina br Manurung dan Suami: Bos Dragon KTV dan Jalur Laut 30 Kg Sabu Masuk DPO Narkoba Polda Sumut
Sebelumnya, massa menjarah rumah Sahroni yang berada di Tanjung Priok, Sabtu (30/8/2025).
Sejumlah barang mewah milik Sahroni pun tak luput dari penjarahan tersebut, di antaranya:
- Jam Richard Mille RM 40-01 McLaren Speedtail senilai Rp11,7 miliar;
- Tas Hermes, Louis Vouitton, hingga Loewe;
- Piano;
- Figur Iron Man;
- Ijazah;
- Sertifikat tanah;
- Sepatu Air Jordan;
- PlayStation 5;
- Macbook;
- Ijazah;
- Kulkas.
Baca juga: Didatangi Massa, Bupati Dairi Tegaskan Tutup Tempat Hiburan Malam tak Berizin
Namun, baru-baru ini, jam Richard Mille milik Sahroni telah dikembalikan.
Jam yang sebelumnya diambil oleh remaja berinisial IM (14) itu telah dikembalikan sang ibu ke pihak Sahroni pada Minggu (31/8/2025) pukul 17.00 WIB.
"Dari orang tuanya, langsung diserahkan kepada pihak Pak Sahroni, dalam hal ini adalah Bapak Imanuddin," jelas Ketua RW 06, Kebon Bawang, Sugeng Riyanto, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Profil Desa Terus Didalami
NasDem Bakal Hentikan Gaji hingga Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach Setelah Dinonaktifkan Dari DPR
Terbaru, Partai NasDem kembali mengambil keputusan tegas terhadap kedua kadernya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Setelah menonaktifkan keduanya dari anggota DPR RI, kini Fraksi NasDem menegaskan akan meminta kepada DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat.
Hal ini menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).
Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem.
Nantinya kata Viktor, akan diterbitkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat terhadap Sahroni dan Nafa Urbach.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi NasDem juga kata dia, mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
Hanya saja, Viktor tidak memerinci lebih jauh soal batas waktu dari penghentian pemberian gaji dan tunjangan terhadap Sahroni dan Nafa Urbach itu.
Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari anggota DPR.
Hal tersebut buntut pernyataan kontroversial mereka soal tunjangan anggota DPR RI mendapatkan kecaman dari masyarakat.
Kecaman ini juga disertai aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai daerah.
Bahkan, rumah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach pun menjadi sasaran penjarahan buntut pernyataan mereka.
Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020
Ini artinya, Sahroni dan Nafa Urbach meskipun dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MOBIL-AHMAD-SAHRONI-Inilah-koleksi-mobil-mewah-milih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.