Polda Sumut

Herina br Manurung dan Suami: Bos Dragon KTV dan Jalur Laut 30 Kg Sabu Masuk DPO Narkoba Polda Sumut

Tiga nama resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara dalam kasus jaringan narkotika berskala besar.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tiga nama resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara dalam kasus jaringan narkotika berskala besar. Ardinal alias Doni (43) dan istrinya, Herina br Manurung (40), pemilik Dragon KTV di Medan Denai, diduga menjadikan tempat karaoke itu sebagai markas distribusi narkoba di wilayah urban Medan. Sementara itu, Gempar Selamat alias Gompar (31), buronan dari pesisir Tanjung Balai, dikenal licin dan mengendalikan penyelundupan narkotika lewat jalur laut Asahan. Ia diduga bertanggung jawab atas masuknya 30 kg sabu dan 2.000 vape ilegal mengandung zat berbahaya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Tiga nama kini resmi masuk daftar buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Di balik gemerlap lampu tempat hiburan malam dan gelombang perairan timur Sumatera, terkuak jaringan peredaran narkotika yang dirancang rapi.

Dua dari mereka adalah pasangan suami istri pemilik Dragon KTV, tempat karaoke yang selama ini berdiri angkuh di jantung Kota Medan.

Doni DPO NARKOBA polda
Doni Narkoba Polda Sumut

Satu lainnya, lelaki muda dari pesisir Tanjung Balai, dikenal licin mengendalikan jalur laut di Asahan.

Mereka adalah Ardinal alias Doni (43) dan istrinya Herina br Manurung (40), serta Gempar Selamat alias Gompar (31).

Ketiganya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena diduga menjadi otak dari dua poros distribusi besar narkoba urban dan maritim.

Bisnis Gelap di Balik Dragon KTV.
Dragon KTV, tempat karaoke yang berada di kawasan Medan Denai, selama ini hanya dikenal sebagai salah satu tempat hiburan malam biasa.

Namun penyelidikan Ditresnarkoba membuka lembaran lain: tempat ini bukan sekadar ruang hiburan, melainkan lokasi penyamaran transaksi narkoba skala besar.

Ardinal dan Herina boru Manurung, pemilik usaha tersebut, diduga menjadikan Dragon KTV sebagai titik temu sekaligus pos distribusi narkotika ke wilayah Medan dan sekitarnya.

Herina Boru Manurung
Herina Boru Manurung

Keduanya kini buron dan tidak lagi ditemukan di kediamannya di Jalan Jermal VII. Surat DPO untuk keduanya diterbitkan pada Agustus 2025: DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga Pasal 137 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan ini menunjukkan bahwa peran mereka lebih dari sekadar pengguna atau kurir mereka berada di level pengendali distribusi.

Gompar dan Jalur Laut yang Tak Pernah Tenang
Sementara itu, satu nama lain Gempar Selamat alias Gompar beroperasi jauh dari riuhnya musik malam.

Polda Sumut menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai buronan kasus peredaran narkotika 30 kilogram dan 2.000 cartridge vape ilegal. Ia resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Polda Sumut menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai buronan kasus peredaran narkotika 30 kilogram dan 2.000 cartridge vape ilegal. Ia resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. (IST)

Pria asal Teluk Nibung, Tanjung Balai ini memilih laut sebagai panggung operasinya.

Melalui kapal pukat tarik dan jalur lintas perairan Asahan, Gompar diduga menjadi pengendali masuknya 30 kilogram sabu dan 2.000 cartridge vape ilegal bermerek Wukong White Grape yang mengandung metomidate, zat kimia berbahaya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved