Berita Viral
RIEKE Diah Pitaloka Setuju Semua Tunjangan Anggota DPR Dihapus, Kini Akui Terlalu Tinggi
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengakui gaji anggota dewa memang harus diturunkan.
"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," tegas Dasco.
Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Demo Anarkis
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.
Kapolri menyatakan bahwa tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Bapak presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami, panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku," ujar Sigit, Sabtu (30/8/2025).
Sigit menyebut bahwa sejumlah aksi dalam dua hari terakhir telah mengarah pada tindakan pidana, seperti pembakaran gedung dan fasilitas umum, serta penyerangan terhadap markas.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, namun harus memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa.
Baca juga: BANTAH Pernyataan Hendropriyono, JK: Demonstrasi Disebabkan Masalah di Dalam Negeri, Bukan dari Luar
Baca juga: FAKTA-FAKTA Demo Ricuh: Ahmad Sahroni Pindah Komisi, Jusuf Kalla Salahkan Anggota DPR RI Asal Bicara
Rangkaian Peristiwa Terkait Tunjangan DPR dan Aksi Demonstrasi
Oktober 2024: Anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik. Mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. Sebagai gantinya, diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Oktober 2024 - Oktober 2025: Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta diberikan setiap bulan selama satu tahun. Total tunjangan mencapai Rp 600 juta.
Agustus 2025: Masyarakat mulai melancarkan aksi demonstrasi sebagai bentuk kekecewaan terhadap tunjangan DPR yang dianggap berlebihan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
25 dan 28 Agustus 2025: Aksi unjuk rasa berlangsung dan berujung pada tindakan anarkis, termasuk pembakaran fasilitas umum dan penyerangan markas.
26 Agustus 2025: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tunjangan Rp 50 juta hanya diberikan selama satu tahun dan digunakan untuk kontrak rumah selama lima tahun.
30 Agustus 2025: Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa tunjangan hanya diberikan sampai Oktober 2025, tanpa menjawab secara gamblang soal pembatalan.
30 Agustus 2025: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi demonstrasi yang berujung anarkis.
November 2025: Tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan tidak lagi diberikan kepada anggota DPR karena pencairan telah selesai.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| JELANG 2 Hari Kematiannya, Dosen Levi Sempat Ngaku ke Senior Bahwa Pacaran dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| KESAL Kerap Diganggu dan Gerobak Dirusak, Pedangan Pecel Lele Kampak Anggota Ormas Hingga Terkapar |
|
|---|
| MELDA SAFITRI Kembali Jadi Perhatian Gegara Suami Minta Damai di BKPSDM, Warganet Sarankan Ditolak |
|
|---|
| RIDWAN KAMIL Ingin Lisa Mariana Dijebloskan ke Penjara, Ogah Berdamai, Kuasa Hukum: Soal Nama Baik |
|
|---|
| PEGAWAI Ditjen Pajak 2 Kali Jadi Korban Pelecehan Driver Ojol Saat Joging, Kini Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rieke-diah-pitaloka-rieke-diah-pitaloka-sdsa.jpg)