Berita Viral
RIEKE Diah Pitaloka Setuju Semua Tunjangan Anggota DPR Dihapus, Kini Akui Terlalu Tinggi
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengakui gaji anggota dewa memang harus diturunkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengakui gaji anggota dewan memang harus diturunkan.
Rieke Diah Pitaloka mengaku gaji DPR terlalu tinggi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
Wanita yang dikenal dengan karakter Oneng dalam serial Bajaj Bajuri ini mengaku tidak masalah apabila gaji anggota DPR dikurangi.
"Silakan kalau buat saya mau dikurangin semua juga gak masalah. Terserah saja,” ujar Rieke di Karet Bivak pada Jumat (29/8/2025).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas kritikan yang diberikan.
Anggota DPR Komisi IX yang mengurusi bidang kesehatan, ketenagakerjaan hingga jaminan sosial ini berharap kritikan tersebut tidak berhenti agar ada perbaikan dan kebijakan yang lebih baik, termasuk payung hukum bagi pengemudi ojek online (ojol).
"Terima kasih untuk kritik seluruh rakyat Indonesia dan juga jangan berhenti mengkritik kami supaya ada perbaikan," ujar Rieke.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Anggotanya Tembak Peluru Karet, Mako Tak Boleh Diterobos Massa
Baca juga: Liga Spanyol - Real Madrid Lagi On Fire, Xabi Alonso Malas dengar Jeda Internasional
Soroti Kasus Meninggalnya Driver Ojol
Rieke Diah Pitaloka juga menyoroti kasus kematian Affan, yang diduga terjadi saat demonstrasi. Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas.
Politikus PDI-P itu menyatakan dukungan agar Komisi terkait di DPR memanggil pihak kepolisian untuk membahas masalah ini.
“Saya meminta juga kepada Presiden Prabowo Subianto, karena bagi saya satu nyawa rakyat itu sangat berharga, dan saya minta agar dievaluasi jajaran kepolisian terutama elite kepolisian RI,” tegas Rieke.
Pesan Rieke untuk Sesama Anggota DPR
Rieke juga berpesan kepada sesama anggota DPR agar bersikap lebih tenang dan tidak mengeluarkan ucapan yang menyinggung publik saat menanggapi kritik.
“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon sahabat-sahabatku di DPR bukan untuk ikut campur sikap, karena saya kira setiap anggota DPR kita sumpahnya bareng-bareng pakai kitab suci bahwa menanggapi kritik dari rakyat. Mohon maaf sekali teman-teman di DPR untuk lebih tenang, tidak menyampaikan ujaran-ujaran yang bisa menyinggung publik, dengan gestur yang lebih baik,” katanya.
Sebagai anggota DPR empat periode, Rieke merasa masih banyak hal yang seharusnya direspons.
Menurutnya, jika rakyat mengkritik atau protes, sudah seharusnya diterima. Hal ini disampaikannya berdasarka. pengalamannya turun langsung ke lapangan dan bertemu masyarakat.
“Kalau kerja kita bisa optimalkan, bisa responsif soal hal-hal yang dikritik oleh rakyat, rakyat gak akan marah kok. Rakyat pasti support,” pungkasnya.
Puan: Tunjangan Rumah DPR Tetap Berlaku
Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan tetap berlaku.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa tunjangan tersebut hanya diberikan sampai bulan Oktober tahun depan.
"Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025),” ujar Puan saat melayat ke rumah pengemudi ojek online yang tewas dalam insiden pembubaran aksi unjuk rasa oleh kendaraan taktis Brimob, Sabtu (30/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025 dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap kenaikan tunjangan DPR di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Anggota DPR diketahui menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, sehingga total pendapatan mereka mencapai sekitar Rp 100 juta setiap bulannya.
Tunjangan tersebut diberikan karena anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tunjangan tersebut diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dana tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama lima tahun masa jabatan.
"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029," kata Dasco.
Dasco menambahkan bahwa sejak Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas karena telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai yang dicairkan secara bertahap.
"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," tegas Dasco.
Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Demo Anarkis
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.
Kapolri menyatakan bahwa tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Bapak presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami, panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku," ujar Sigit, Sabtu (30/8/2025).
Sigit menyebut bahwa sejumlah aksi dalam dua hari terakhir telah mengarah pada tindakan pidana, seperti pembakaran gedung dan fasilitas umum, serta penyerangan terhadap markas.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, namun harus memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa.
Baca juga: BANTAH Pernyataan Hendropriyono, JK: Demonstrasi Disebabkan Masalah di Dalam Negeri, Bukan dari Luar
Baca juga: FAKTA-FAKTA Demo Ricuh: Ahmad Sahroni Pindah Komisi, Jusuf Kalla Salahkan Anggota DPR RI Asal Bicara
Rangkaian Peristiwa Terkait Tunjangan DPR dan Aksi Demonstrasi
Oktober 2024: Anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik. Mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. Sebagai gantinya, diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Oktober 2024 - Oktober 2025: Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta diberikan setiap bulan selama satu tahun. Total tunjangan mencapai Rp 600 juta.
Agustus 2025: Masyarakat mulai melancarkan aksi demonstrasi sebagai bentuk kekecewaan terhadap tunjangan DPR yang dianggap berlebihan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
25 dan 28 Agustus 2025: Aksi unjuk rasa berlangsung dan berujung pada tindakan anarkis, termasuk pembakaran fasilitas umum dan penyerangan markas.
26 Agustus 2025: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tunjangan Rp 50 juta hanya diberikan selama satu tahun dan digunakan untuk kontrak rumah selama lima tahun.
30 Agustus 2025: Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa tunjangan hanya diberikan sampai Oktober 2025, tanpa menjawab secara gamblang soal pembatalan.
30 Agustus 2025: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi demonstrasi yang berujung anarkis.
November 2025: Tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan tidak lagi diberikan kepada anggota DPR karena pencairan telah selesai.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| JELANG 2 Hari Kematiannya, Dosen Levi Sempat Ngaku ke Senior Bahwa Pacaran dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| KESAL Kerap Diganggu dan Gerobak Dirusak, Pedangan Pecel Lele Kampak Anggota Ormas Hingga Terkapar |
|
|---|
| MELDA SAFITRI Kembali Jadi Perhatian Gegara Suami Minta Damai di BKPSDM, Warganet Sarankan Ditolak |
|
|---|
| RIDWAN KAMIL Ingin Lisa Mariana Dijebloskan ke Penjara, Ogah Berdamai, Kuasa Hukum: Soal Nama Baik |
|
|---|
| PEGAWAI Ditjen Pajak 2 Kali Jadi Korban Pelecehan Driver Ojol Saat Joging, Kini Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rieke-diah-pitaloka-rieke-diah-pitaloka-sdsa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.