Berita Viral

Presiden Prabowo Intruksikan Polri dan TNI Ambil Tindakan Tegas ke Aksi Anarkis Saat Demo

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku aksi anarkis

Foto Tangkapan Layar
JAWABAN KAPOLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Kapolri menjawab pertanyaan pers untuk mundur dari jabatannya. /Video Tribun Bogor 

Para demonstran meminta agar Jenderal Listyo mundur dari jabatan Kapolri. 

Menanggapi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bersedia mundur jika diputuskan oleh Presiden Prabowo. 

Jenderal Sigit mengatakan personel bekerja keras menenangkan gelombang demonstrasi nasional sejak Jumat (29/8/2025). 

Aksi unjuk rasa yang meluas di Jakarta dan sejumlah daerah tak hanya menuntut keadilan atas tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tetapi juga menyerukan pertanggungjawaban institusi kepolisian.

“Yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, kita prajurit, kapan saja siap,” ujar Listyo dalam keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). 

Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi “Bubarkan DPR” dan aksi buruh di kawasan DPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: RUMAH AHMAD SAHRONI Dirusak Massa, TV dan Perabotan Dijarah, Mobil Listrik Hancur Dilempari Batu

Baca juga: 100 Anak Cerebral Palsy Ikuti Edukasi dan Parade Kemerdekaan di Plaza Medan Fair

Baca juga: Demonstrasi Makin Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis

Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi pemicu utama demonstrasi yang meluas.

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. Sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan dijadwalkan menjalani sidang etik dalam waktu sepekan.

“Tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga membuka ruang untuk Kompolnas dan Komnas HAM agar bisa mengakses proses yang berjalan,” ujarnya.

Ketujuh anggota Brimob yang diamankan adalah:

Kompol Cosmas Kaju Gae: diduga komandan tim, duduk di sebelah pengemudi.
Bripka Rohmat: pengemudi kendaraan taktis.
Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David: duduk di bagian belakang kendaraan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh personel terbukti melanggar etik dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divpropam Polri sejak Jumat (29/8/2025) hingga 17 September 2025.

"Mulai hari ini, kami lakukan patsus selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Abdul Karim.

Ia belum menyampaikan apakah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Kapolri menyoroti eskalasi demonstrasi yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis, seperti pembakaran fasilitas umum, perusakan halte, dan penyerangan ke sejumlah markas aparat. Presiden, kata Listyo, telah memerintahkan TNI-Polri untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum.

“Penyampaian pendapat itu hak setiap warga negara, tapi harus memperhatikan kepentingan umum dan aturan yang berlaku,” tegas Listyo.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved