Berita Viral
Demonstrasi Makin Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis
Prabowo memanggil PAnglima TNI dan Kapolri untuk membahas eskalasi demonstrasi nasional yang meluas dan berujung bentrok di berbagai daerah.
TRIBUN-MEDAN.com - Aksi demonstrasi makin meluas dan diwarnai aksi anarkis di sejumlah daerah.
Merespons hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis.
Instruksi tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2035).
Pertemuan ini untuk membahas eskalasi demonstrasi nasional yang meluas dan berujung bentrok di berbagai daerah.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Listyo dalam keterangan pers.
Gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta.
Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan publik terhadap tunjangan mewah Anggota DPR RI, seperti tunjangan rumah Rp 50 jjuta per bulan.
Selain itu, publik semakin marah karena pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR RI, yang dianggap tidak berempati terhadap masyarakat bawah.
Puncak kemarahan terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Adapun Affan saat itu sedang bekerja mengantar orderan di sekitar lokasi demonstrasi.
Insiden tersebut memicu solidaritas luas dari komunitas ojol dan memperluas skala demonstrasi ke berbagai kota.
Dalam dua hari terakhir, aksi massa berujung pada pembakaran fasilitas umum, perusakan gedung DPRD, dan penyerangan terhadap sejumlah markas kepolisian.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila aksi demonstrasi mulai mengganggu kepentingan umum dan menimbulkan kecemasan di masyarakat.
“Dan saya kira tadi sudah jelas perintahnya, Panglima dan Kapolri segera mengambil langkah di lapangan,” katanya.
Meski demikian, Listyo menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
| Sukses Temukan Bilqis, 3 Warga Langkat Minta Bantuan Kapolres Makassar Cari Anaknya yang Hilang |
|
|---|
| DUA MAHASISWA di Medan Ditemukan Bersimbah Darah: Michael Ginting Kritis, Bonio Raja Gadjah Tewas |
|
|---|
| Yasika Aulia Anak Siapa? Kelola 41 Dapur MBG di Usia 20 Tahun, Harta Kekayaan Sang Ayah Fantastis |
|
|---|
| Tak Dibayar 2 Tahun, Kontraktor di Pekanbaru Bongkar Drainase, Disebut Perbuatan Pidana |
|
|---|
| PEMICU Kapolsek Sempol Ditarik Paksa Warga dari Kantornya ke Jalanan hingga Sempat Diisolasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prabowo-bahas-demonstrasi-dengan-Kapolri-dan-Panglima-TNI.jpg)