Korupsi di Kemnaker
KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit, Tegaskan Isu Suap Rp10 Miliar Adalah Modus Penipuan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait isu adanya penyidik yang meminta uang senilai Rp 10 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait isu adanya penyidik yang meminta uang senilai Rp10 miliar untuk "mengamankan" kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nama Bayu Sigit yang muncul dalam fakta persidangan perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dipastikan bukan merupakan bagian dari pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Langkah ini diambil setelah seorang saksi mengungkap adanya upaya pemerasan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK demi membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.
KPK menduga kuat bahwa sosok tersebut adalah oknum gadungan yang memanfaatkan situasi perkara untuk melakukan penipuan terhadap pihak yang sedang beperkara.
Nama Bayu Sigit Tidak Tercatat dalam Database Pegawai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa berdasarkan pengecekan internal, nama Bayu Sigit tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian KPK.
Budi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif oleh tim yang profesional, sehingga tidak mungkin dapat diatur secara personal oleh individu tertentu.
Masyarakat, terutama pihak-pihak yang sedang tersandung kasus hukum, diminta untuk lebih waspada terhadap modus pencatutan nama lembaga yang kerap terjadi.
“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut (Bayu Sigit) tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (12/2/2026).
“Kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk pihak-pihak yang sedang beperkara, untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak lain yang bisa mengatur perkara,” lanjut Budi.
Gunakan Lencana Logam dan Surat Palsu
Fakta mengenai keberadaan "penyidik" gadungan ini terungkap melalui kesaksian Yora Lovita E Haloho dalam persidangan terdakwa Gatot Widiartono.
Yora menceritakan bahwa Bayu Sigit diperkenalkan kepadanya sebagai orang KPK yang bisa membantu menyelesaikan masalah hukum di lingkungan Kemnaker.
Untuk meyakinkan korbannya, oknum tersebut membawa lencana logam berlogo KPK serta menunjukkan surat permintaan keterangan yang tampak resmi.
Negosiasi yang semula dipatok Rp10 miliar akhirnya turun menjadi Rp7 miliar untuk memastikan Gatot tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK. 'Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu'," kata Yora menirukan ucapan Iwan Banderas di persidangan.
Uang Muka Rp 1 Miliar Lenyap, Terdakwa Tetap Diproses Hukum
Meski terdakwa Gatot Widiartono telah menyerahkan uang muka sebesar Rp1 miliar melalui kurir di kawasan Tebet, janji "pengamanan" tersebut gagal total.
Gatot tetap ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus menjalani proses persidangan bersama tujuh mantan pejabat Kemnaker lainnya.
Uang tunai senilai Rp1 miliar yang diserahkan dalam tiga kantong belanja itu diklaim oleh oknum gadungan tersebut telah habis dibagikan kepada "timnya".
Kasus korupsi di Kemnaker ini sendiri mencatatkan angka kerugian fantastis akibat praktik pungutan liar pengurusan izin TKA yang mencapai Rp135,29 miliar.
(*/tribun-medan.com)
Artikel Sudah Tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sosok Ibu dan Anak Korban Longsor di Batangtoru, Kejadian Pilu 21 Tahun Lalu Terulang Lagi |
|
|---|
| Dari Xinjiang hingga Beijing, UMSU Perkuat Diplomasi Pendidikan dan Kebudayaan dengan Tiongkok |
|
|---|
| KRONOLOGI Gadis 11 Tahun Tewas Saat Jalani Pengobatan Mistik, Ada Rambut Hingga Kertas di Mulutnya |
|
|---|
| REAKSI Bobby 'Sultan Kemnaker' Usai Dituntut 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp60 Miliar |
|
|---|
| Ibu dan Anak Tertimbun Longsor di Batangtoru, Jasad Belum Dievakuasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Juru-bicara-KPK-Budi-Prasetyo.jpg)