Berita Nasional
PENETAPAN Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim
Hakim menilai penetapan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.
Baca juga: Praperadilan Nadiem Diputuskan Hari Ini, 12 Tokoh yang Sodorkan Amicus Curiae akan Berpengaruh?
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Fakta Jumlah Reshuffle Kabinet Prabowo Setara dengan Era SBY Selama 2 Periode |
|
|---|
| Temuan KPK Dana 1 Juta Dolar Kasus Korupsi Kuota Haji, Diduga untuk Pansus DPR |
|
|---|
| Isu Reshuffle, Dudung Abdurachman Bakal Gantikan Qodari, Mendadak Dipanggil ke Istana |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Minta Kasus Dugaan Ijazah Dihentikan Tanpa RJ, Kubu Jokowi: Tolong Ditarik Omongannya |
|
|---|
| Alasan Prabowo Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Singgung Ahmad Dhani: Dia Juga Kader Kita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-ditetapkan-sebagai-tersangka-sdfds.jpg)