Rabu, 8 Juli 2026

Berita Medan

PH Irjen Pol Purn Bambang Ghiri sebut Ketidakhadiran Baron Hambat Konfrontasi Fakta

Menurut dia, kehadiran Bahrun diperlukan untuk mengklasifikasi sejumlah keterangan, terutama terkait dugaan aliran dana.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Penasihat hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/7/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Penasihat hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo, mengatakan ketidakhadiran saksi Bahrun Walidin alias Baron pada sidang, semalam menghambat upaya mengkonfrontasi sejumlah fakta yang terungkap. 

"Ini seharusnya menjadi momen penting untuk mengkonfrontasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bahrun Walidin dengan keterangan saksi lain, termasuk Moettaqien Hasrimy. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," kata Paulus, Rabu (8/7/2026). 

Menurut dia, kehadiran Bahrun diperlukan untuk mengklasifikasi sejumlah keterangan, terutama terkait dugaan aliran dana yang disebut dalam berkas perkara.

"Kalau berbicara perkara korupsi, tentu yang dicari adalah follow the money. Karena itu kami berharap saksi dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya," ujarnya.

Paulus mengatakan tim penasihat hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim, di antaranya Berita Acara Serah Terima (BAST), percakapan WhatsApp yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp600 juta, serta contoh tanda tangan dan paraf asli Bambang Ghiri Arianto.

Menurut dia, dokumen-dokumen tersebut belum dapat dikonfrontasi secara langsung karena saksi yang dinilai mengetahui substansinya tidak hadir di persidangan.

Selain itu, pihaknya kembali menyoroti dugaan perbedaan tanda tangan Bambang Ghiri Arianto pada sejumlah dokumen proyek.

"Kami melihat ada perbedaan antara tanda tangan asli klien kami dengan yang terdapat dalam dokumen yang dipersoalkan. Hal itu juga kami temukan pada sejumlah dokumen lainnya, termasuk purchasing order," katanya.

Paulus menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan ilmiah.

Menurut dia, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya berdasarkan dugaan.

Ia mengutip Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur alat bukti yang sah terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Menurut Paulus, dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, penyidik maupun penuntut umum perlu menghadirkan alat bukti ilmiah, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli, guna memastikan pihak yang benar-benar melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang dipersangkakan.

Ia menambahkan, kekeliruan dalam menetapkan tersangka berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, merusak kredibilitas penegakan hukum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved