Berita Medan
PH Irjen Pol Purn Bambang Ghiri sebut Ketidakhadiran Baron Hambat Konfrontasi Fakta
Menurut dia, kehadiran Bahrun diperlukan untuk mengklasifikasi sejumlah keterangan, terutama terkait dugaan aliran dana.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Penasihat hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo, mengatakan ketidakhadiran saksi Bahrun Walidin alias Baron pada sidang, semalam menghambat upaya mengkonfrontasi sejumlah fakta yang terungkap.
"Ini seharusnya menjadi momen penting untuk mengkonfrontasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bahrun Walidin dengan keterangan saksi lain, termasuk Moettaqien Hasrimy. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," kata Paulus, Rabu (8/7/2026).
Menurut dia, kehadiran Bahrun diperlukan untuk mengklasifikasi sejumlah keterangan, terutama terkait dugaan aliran dana yang disebut dalam berkas perkara.
"Kalau berbicara perkara korupsi, tentu yang dicari adalah follow the money. Karena itu kami berharap saksi dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya," ujarnya.
Paulus mengatakan tim penasihat hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim, di antaranya Berita Acara Serah Terima (BAST), percakapan WhatsApp yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp600 juta, serta contoh tanda tangan dan paraf asli Bambang Ghiri Arianto.
Menurut dia, dokumen-dokumen tersebut belum dapat dikonfrontasi secara langsung karena saksi yang dinilai mengetahui substansinya tidak hadir di persidangan.
Selain itu, pihaknya kembali menyoroti dugaan perbedaan tanda tangan Bambang Ghiri Arianto pada sejumlah dokumen proyek.
"Kami melihat ada perbedaan antara tanda tangan asli klien kami dengan yang terdapat dalam dokumen yang dipersoalkan. Hal itu juga kami temukan pada sejumlah dokumen lainnya, termasuk purchasing order," katanya.
Paulus menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan ilmiah.
Menurut dia, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya berdasarkan dugaan.
Ia mengutip Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur alat bukti yang sah terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Menurut Paulus, dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, penyidik maupun penuntut umum perlu menghadirkan alat bukti ilmiah, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli, guna memastikan pihak yang benar-benar melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang dipersangkakan.
Ia menambahkan, kekeliruan dalam menetapkan tersangka berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, merusak kredibilitas penegakan hukum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
| 30 KK Terdampak Banjir Kiriman, Lurah Sempakata: Normalisasi Drainase Segera Dilakukan |
|
|---|
| Bayer Kenalkan Camalus di Sumut, Insektisida Baru untuk Kendalikan Hama Hortikultura |
|
|---|
| Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Rico Waas Minta OPD Tingkatkan Integritas & Kinerja |
|
|---|
| Banjir Kiriman Rendam Jalan Bunga Terompet 10 Jam, Warga: Hujan Sedikit Air Setinggi Pinggang |
|
|---|
| Cekcok di Lapangan Bola Medan Krio Berujung Perkelahian, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penasihat-hukum-Bambang-Paulus-Peringatan-Gulo.jpg)