Berita Medan
Pria Bunuh Istri karena Ditolak Berhubungan Badan Divonis 10 Tahun di PN Medan
Ketua majelis hakim dipimpin Yohana Timora Pangaribuan menyatakan perbuatan Asrizal terbukti bersalah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Asrizal, divonis 10 tahun setelah membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2026).
Ketua majelis hakim dipimpin Yohana Timora Pangaribuan menyatakan perbuatan Asrizal terbukti bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asrizal dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Yohana didampingi Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung sebagai hakim anggota.
Asrizal yang merupakan warga Kecamatan Helvetia didakwakan melanggar alternatif kedua, Pasal 458 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendapat maaf dari pihak keluarga korban, terdakwa sudah pernah dihukum, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Yohana saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara keadaan yang meringankan, kata hakim, Asrizal mengaku bersalah, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana, dan sopan selama menjalani persidangan.
Mendengar vonis tersebut, Asrizal langsung menyatakan terima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, AP. Frianto Naibaho, masih berpikir-pikir selama tujuh hari.
Jaksa sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi
Adapun kasus pembunuhan ini terjadi di Asrizal dan korban di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim No. 61-D, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Awalnya, Asrizal meminta korban untuk memijat dirinya pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Setelah dipijat, Asrizal ganti baju dan Nur tidur di kamar. Asrizal kemudian makan di ruang tamu sambil menghitung uang hasil kerja.
Pukul 01.00 WIB, Asrizal masuk ke kamar untuk membetulkan kelambu yang tertiup kipas, mematikan lampu, mencabut charger, serta stop kontak CCTV karena takut korslet dan menghemat energi listrik.
Selanjutnya, Asrizal kembali ke ruang tamu dan bermain ponsel lalu tertidur hingga pukul 03.00 WIB.
Asrizal terbangun dan masuk ke kamar lalu membangunkan korban untuk mengajak melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak karena kondisi tubuhnya sedang lelah.
| RS Pirngadi Digeledah, Usut Dugaan Korupsi Dana Layanan Umum Rp 23,8 Milliar |
|
|---|
| Bank Sumut Hadirkan Pojok Sehat, Pensiunan Dapat Cek Gula Darah hingga Asam Urat Gratis |
|
|---|
| PT Medan Kuatkan Vonis 5 Bulan ASN Polri Kasus Pemalsuan Surat Tanah |
|
|---|
| Rico Waas Kenalkan Tradisi Melayu dan Nusantara saat Gala Dinner Rakernas APEKSI XVIII di Medan |
|
|---|
| Beraksi 7 Kali, Komplotan Begal Berpistol Dipimpin Kapten Berusia 28 Tahun, Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Asrizal-divonis-10-tahun-setelah-membunuh-istrinya.jpg)