Rabu, 1 Juli 2026

Berita Medan

PT Medan Kuatkan Vonis 5 Bulan ASN Polri Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Majelis hakim banding diketuai oleh Supriadi serta didampingi hakim anggota Leliwaty dan Zulkifli.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Pengadilan Negeri Medan memvonis 5 bulan penjara Tusiyah (51), salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam persidangan, Senin (27/4/2026), malam di ruang Cakra 5 PN Medan 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggal Medan menguatkan vonis 5 bulan penjara, terhadap Tusiyah (51), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam kasus pemalsuan akta tanah. 

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, putusan banding tertuang dalam nomor perkara, 1587/PID/2026/PT MDN. 

Majelis hakim banding diketuai oleh Supriadi serta didampingi hakim anggota Leliwaty dan Zulkifli.

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa (Tusiyah) dan penuntut umum tersebut.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 167/Pid.B/2026/PN Mdn, tanggal 27 April 2026, yang dimintakan banding tersebut," isi putusan banding seperti yang diliat tribun-medan, Rabu (1/7/2026). 

Pada sidang sebelumnya, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sesuai dengan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Vonis lima bulan tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 3 tahun penjara. 

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," sebut Cipto. 

Vonis terhadap warga Jalan Mongonsidi 3, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan itu jauh lebih ringan sebab sebelumnya dituntut dipidana tiga tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa dengan sengaja memakai surat yang diduga palsu seolah-olah asli, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Terdakwa tetap menggunakan surat tersebut sebagai alat untuk menguasai objek tanah, padahal berdasarkan hasil laboratorium forensik tanda tangan dalam surat tersebut dinyatakan non identik. 

JPU menguraikan, objek perkara berupa 6 petak tanah di Jalan Mongonsidi, Medan sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati. 

Tanah tersebut disewakan kepada almarhum PL Manurung, yang kemudian ditempati bersama keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung. 

Pada 2004, sempat dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan. Namun, pihak keluarga Rockefeller disebut tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.

Lebih lanjut, pada tahun yang sama diduga dibuat sebuah Surat Perdjandjian Pendjerahan Hak antara Muda Simanjuntak dengan Guntur Manurung Nomor: 56/AGR/IV/72 tanggal 8 April 1972, menggunakan kertas segel tahun 1972. Surat tersebut belakangan dipersoalkan keabsahannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 00:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 2
Norway
Norwegia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 04:00 WIB
France
Prancis
3 - 0
Sweden
Swedia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
Ecuador
Ekuador
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 23:00 WIB
England
Inggris
VS
DR Congo
RD Kongo
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved