Sabtu, 27 Juni 2026

Medan Terkini

Diduga Gelapkan Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Ratusan Juta, Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut

Seorang pengacara berinisial DT dilaporkan kliennya sendiri ke Polda Sumut. Adapun pelapornya merupakan beberapa mantan karyawan PT Torganda.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
POLDA SUMUT - Suasana gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, tempat warga melapor, Sabtu (27/6/2026). Sejumlah eks karyawan PT Torganda melaporkan pengacara karena diduga gelapkan uang pesangon mereka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pengacara berinisial DT dilaporkan mantan kliennya sendiri ke Polda Sumut.

Adapun pelapornya merupakan beberapa mantan karyawan PT Torganda kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur.

Kuasa hukum para korban, Ronald Christian dari kantor hukum Sabar Ganda & Partner mengatakan, laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Februari 2026.

Pengacara tersebut diduga melakukan penggelapan uang eks karyawan ratusan juta.

Ronald menjelaskan, kasus ini bermula sejumlah Eks Karyawan PT Torganda menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum.

Saat itu, proses ditangani atau diwakili DT dan rekan-rekan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Sampai akhirnya hak-hak para eks Karyawan PT. Torganda didaftarkan dalam daftar tagihan kreditur Preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor.: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Februari 2024.

Dalam pelaksanaan putusan tanggal 26 April 2024 PT. Torganda telah membayar secara tunai dan menyerahkan secara langsung hak-hak Pesangon Eks Karyawan 

Beberapa diantaranya hak Indahwati Telaumbanua (ahli waris Meniati Gea) sebesar Rp 634.381.881 juta.

Kemudian, hak Damawati Laia (Ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua) sebesar Rp972.455.154 juta, dan Medila Zai sebesar Rp380.652.591, melalui DT dkk sebagai kuasa hukum di Kantor PT Torganda yang beralamat di Jl. Abdullah Lubis No.26, Medan Baru.

"Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh Perusahaan, ternyata faktanya yang mereka terima sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan,"kata Ronald, Sabtu (27/6/2026).

Ronald merinci, Indahwati Telaumbanua hanya menerima pembayaran uang pesangonnya yang diberikan DT secara tunai sebesar Rp74.500.000.

Padahal, diduga yang diberikan perusahaan untuk Indahwati sebesar Rp 634.381.881 juta.

Lalu, Damawati Laia hanya menerima pembayaran uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp149.000.000, dari total Rp972.455.154.

Kemudian, korban bernama Medila Zai hanya menerima uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp70.000.000, dari total Rp380.652.591.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 3
Sabtu, 27 Juni 2026 | 02:00 WIB
Norway
Norwegia
1 - 4
France
Prancis
Grup I - Matchday 3
Sabtu, 27 Juni 2026 | 02:00 WIB
Senegal
Senegal
5 - 0
Iraq
Irak
Grup H - Matchday 3
Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:00 WIB
Uruguay
Uruguay
0 - 1
Spain
Spanyol
Grup H - Matchday 3
Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:00 WIB
Cape Verde
Tanjung Verde
0 - 0
Saudi Arabia
Arab Saudi
Grup G - Matchday 3
Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:00 WIB
Egypt
Mesir
1 - 1
Iran
Iran
Grup G - Matchday 3
Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:00 WIB
New Zealand
Selandia Baru
1 - 5
Belgium
Belgia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved