Medan Terkini
Diduga Gelapkan Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Ratusan Juta, Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut
Seorang pengacara berinisial DT dilaporkan kliennya sendiri ke Polda Sumut. Adapun pelapornya merupakan beberapa mantan karyawan PT Torganda.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pengacara berinisial DT dilaporkan mantan kliennya sendiri ke Polda Sumut.
Adapun pelapornya merupakan beberapa mantan karyawan PT Torganda kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur.
Kuasa hukum para korban, Ronald Christian dari kantor hukum Sabar Ganda & Partner mengatakan, laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Februari 2026.
Pengacara tersebut diduga melakukan penggelapan uang eks karyawan ratusan juta.
Ronald menjelaskan, kasus ini bermula sejumlah Eks Karyawan PT Torganda menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan tuntutan hukum.
Saat itu, proses ditangani atau diwakili DT dan rekan-rekan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Sampai akhirnya hak-hak para eks Karyawan PT. Torganda didaftarkan dalam daftar tagihan kreditur Preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor.: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Februari 2024.
Dalam pelaksanaan putusan tanggal 26 April 2024 PT. Torganda telah membayar secara tunai dan menyerahkan secara langsung hak-hak Pesangon Eks Karyawan
Beberapa diantaranya hak Indahwati Telaumbanua (ahli waris Meniati Gea) sebesar Rp 634.381.881 juta.
Kemudian, hak Damawati Laia (Ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua) sebesar Rp972.455.154 juta, dan Medila Zai sebesar Rp380.652.591, melalui DT dkk sebagai kuasa hukum di Kantor PT Torganda yang beralamat di Jl. Abdullah Lubis No.26, Medan Baru.
"Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh Perusahaan, ternyata faktanya yang mereka terima sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan,"kata Ronald, Sabtu (27/6/2026).
Ronald merinci, Indahwati Telaumbanua hanya menerima pembayaran uang pesangonnya yang diberikan DT secara tunai sebesar Rp74.500.000.
Padahal, diduga yang diberikan perusahaan untuk Indahwati sebesar Rp 634.381.881 juta.
Lalu, Damawati Laia hanya menerima pembayaran uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp149.000.000, dari total Rp972.455.154.
Kemudian, korban bernama Medila Zai hanya menerima uang pesangonnya secara tunai sebesar Rp70.000.000, dari total Rp380.652.591.
| Pabrik di Sunggal Terbakar, Api Berkobar Hebat hingga Bangunan Nyaris Ambruk |
|
|---|
| Daftar Nama 18 Pejabat Utama Polda Sumut yang Dirombak Kapolri |
|
|---|
| Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi Smartboard Langkat |
|
|---|
| Baru Dibeli Sebulan, Yasir Lemas Lihat Mobilnya Terbakar di Depan Deli Park Medan |
|
|---|
| Honda Jazz Terbakar di Depan Deli Park Medan, Pemilik Sebut Mobilnya Sempat Mogok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-gedung-Sentra-Pelayanan-Kepolisian-Terpadu-SPKT-Polda-Sumut.jpg)