Berita Medan
Kebakaran Rumah Adat di Area Monumen Sisingamangaraja Dipicu Anti Nyamuk oleh Anak di Bawah Umur
Poltak mengatakan, hasil pemeriksaan, kebakaran karena ketidaksengajaan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Polsek Medan Kota mengungkap penyebab kebakaran rumah adat, di area monumen Sisingamangaraja XII, di Jalan Sisingamangaraja Medan, yang terjadi pada Senin 22 Juni lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, satu orang anak dibawah umur inisial MF (13) diamankan.
Poltak mengatakan, hasil pemeriksaan, kebakaran karena ketidaksengajaan.
Awalnya, MF sedang bermain di area monumen Sisingamangaraja XII Medan, mendapat Anti nyamuk model semprot.
Kemudian, ia juga memiliki korek api di tangannya.
Selanjutnya, ia menyemprot anti nyamuk, sambil menyalakan api.
Alhasil, api menyambar rumah adat di area monumen Sisingamangaraja XII Medan.
"Setelah itu baygon bekas ini dia punya mancis, mancis dihidupkan, baru baygonnya disemprotkan. Dia tidak tahu bahwa itu dampaknya akan membakar rumah adat Batak tersebut,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, Jumat (26/6/2026).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini mengungkapkan, MF sempat berupaya memadamkan api, namun api semakin membesar.
Akibatnya, rumah adat terbakar hingga nyaris ludes.
"Setelah terbakar, sudah sempat juga dia untuk mematikannya, tapi sudah api menyala cepat dan dia langsung ketakutan dan menghindar dari rumah adat Batak tersebut."
Polisi mengatakan MF ditangkap pagi tadi, Jumat 26 Juni 2026.
Poltak menyebut, terhadap anak dibawah umur tersebut tidak diproses hukum karena ketidaksengajaan.
Nantinya, MF akan diserahkan ke pemerintah Kota Medan, khususnya Kecamatan untuk dibina.
"Tidak, dia tidak sangka di situ. Karena memang dia tidak melakukan tidak dengan sengaja dan hanya bermain-main pada saat itu."
| Hakim Minta Usut Peran Mantan Ketum Hipmi Ahmad Buchari Korupsi DJKA, ini kata KPK |
|
|---|
| Pedjoeang Batik Tulis Resmikan Markaj Solitaire, Usung Konsep Premium dan Pelestarian Budaya |
|
|---|
| 13 Siswa Jabal Rahmah Mulia Lolos ke Universitas Brawijaya Lewat Jalur Tahfiz |
|
|---|
| Hakim Perintahkan KPK Usut Uang Rp 3,5 Milliar untuk Akbar Buchari Kasus Korupsi DJKA |
|
|---|
| RTD Nagara Institute, Business Judgment Rule Cegah Kriminalisasi Keputusan Bisnis Direksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kanit-Reskrim-Polsek-Medan-Kota-Iptu-Poltak-Tambunan-ketika-diwawancarai.jpg)