Berita Medan

Hakim Perintahkan KPK Usut Uang Rp 3,5 Milliar untuk Akbar Buchari Kasus Korupsi DJKA

Sementara itu, terdakwa Eddy Kurniawan, selaku pihak swasta dihukuman 4 tahun penjara. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa pada kasus korupsi di DJKA, Kamis (25/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). 

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Kamis (25/6/2026). 

"Menimbang telah terbuktinya adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1," kata hakim. 

"Dan ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan penyelidikan mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," lanjut Khamozaro. 

Pada sidang tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 5 tahun penjara Muhlis Hanggani Capah, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. 

Sementara itu, terdakwa Eddy Kurniawan, selaku pihak swasta dihukuman 4 tahun penjara. 

Keduanya dinyatakan bersalah Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa satu, Muhlis Hanggani Capah, dan terdakwa dua, Eddy Kurniawan bersalah sebagai mana dakwaan pertama Jaksa penuntut umum," kata mejelis hakim. 

"Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau gratifikasi, oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap pidana satu Muhlis Hanggani Capah 5 tahun penjara. Dan terdakwa dua, Eddy Kurniawan dengan pidana 4 tahun," lanjut hakim. 

Selain hukuman pidana, hakim juga mengenakan denda terhadap kedua terdakwa sebesar Rp 250 juta subsider 70 hari kurungan. 

Hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengantin kepada Muhlis sebesar Rp 4,4 milliar. 

"Menjatuhkan pidana denda tambahan kepada terdakwa Muhlis untuk uang pengganti sejumlah R 4,4 miliar, dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun," kata Khamozaro. 

Sementara terhadap Eddy membayar uang pengganti Rp 10,985.000.000, dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 10,985.000.000.

Keterlibatan Akbar

Terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto merasa yakin uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
2 - 1
Canada
Kanada
Grup B - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 02:00 WIB
Bosnia
Bosnia
3 - 1
Qatar
Qatar
Grup C - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB
Scotland
Skotlandia
0 - 3
Brazil
Brasil
Grup C - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB
Morocco
Maroko
4 - 2
Haiti
Haiti
Grup A - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Grup A - Matchday 3
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:00 WIB
Czechia
Ceko
0 - 3
Mexico
Meksiko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved