Berita Medan
Jaksa Tuntut Geng Motor Bunuh Pencari Pakan Babi di Medan 20 Tahun Penjara
Ragil didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Jaksa menuntut Ragil Jawara 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan David Nainggolan, seorang pencari pakan babi di Kecamatan Medan Tembung.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan.
Ragil didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Elvina Elisabeth Sianipar, di hadapan Ragil dan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, Kamis (21/5/2026).
Mendengar tuntutan Jaksa, remaja 18 tahun terlihat tertunduk di hadapan hakim.
Usai mendengar tuntutan, Ragil diberikan kesempatan untuk membela diri melalui nota pembelaan (pleidoi).
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Ragil untuk membacakan pleidoi pada Kamis (4/6/2026) mendatang.
Menurut dakwaan, kasus pembunuhan yang menjerat Ragil ini terjadi di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Awalnya, pada Minggu (12/10/2025) Agil mendapatkan pesan dari temannya ada kelompok lainnya yang menantang tawuran.
Ragil mengajak anggota geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) bernama Rizki untuk melakukan tawuran pada Senin (13/10/2025) pukul 02.00 WIB di Jalan Padang dan Rizki pun setuju.
Tak lama kemudian, geng Rizki datang ke Gang Terong bersama sekitar 10 anggota TGM sembari membawa kelewang dan cocor bebek.
Ragil, Didit, Andra, Pasha, dan geng Rizki berkumpul. Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka bergerak bersama ke Jalan Padang untuk mendatangi 'anak rel'.
Sesampainya di lokasi, Ragil melihat dua orang keluar dari gang dekat rel.
Salah satunya Berry dan beberapa kali melempar batu ke arah Ragil.
Sementara David berdiri seorang diri di samping becak barang. Ragil membawa cocor bebek mendekati David.
Saat Berry kembali melempar batu, Ragil mengatakan kepada David bahwa orang yang melempar batu tersebut ialah teman David.
Tanpa basa-basi, Ragil langsung membacok perut kiri David. David sempat menangkap dan menarik senjata tajam itu.
Saat Pasha yang berada sekitar 1 meter di samping Ragil mengangkat senjata tajam dan hendak ikut membacok, David kabur ke arah rel sambil memegang tangan kirinya yang berdarah untuk menemui Berry.
Melihat David bersimbah darah, Ragil, Andra, dan Pasha kabur ke MAN 1 Kreatif. Ragil sempat tidur, lalu pada pukul 06.30 WIB berangkat ke SMKN 1 Percut Sei Tuan.
Di sekolah, Ragil mendengar kabar David meninggal dunia. Ia lalu izin sakit, minta dijemput Egi dan minta diantar ke Bandara Internasional Kualanamu untuk kabur ke Jakarta menemui abangnya, Rangga.
Rangga membelikan tiket pesawat dan memberi Ragil kamar kos selama pelarian. Ragil terbang pukul 21.30 WIB.
Pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Ragil ditangkap polisi di kos-kosan Jakarta dan dibawa ke Polrestabes Medan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Komisi IX DPR RI, Rico Waas Ungkap Kasus TB-HIV Menurun dan Transformasi Kesehatan Medan |
|
|---|
| Pengedar Sabu di Gang Jati Dibuat Lemas Setelah Bergumul Dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Area |
|
|---|
| KAI Bandara Sediakan 107 Ribu Kursi untuk Sambut Libur Idul Adha 2026 |
|
|---|
| Nekat Curi Motor Dinas TNI Personel Kodim Simalungun, 2 Orang Ditangkap, 1 Ditembak Polisi |
|
|---|
| Edarkan 1 Kilogram Kokain, Dua Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-menuntut-Ragil-Jawara-20-tahun-penjara-atas-kasus.jpg)