Medan Terkini
Sengketa Lahan Belawan, Pihak Pemenang PTUN Diintimidasi Diduga Preman saat BPN Ukur Tanah
Pihak Bambang Susilo selaku pemenang putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyampaikan kekecewaan mendalam.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Bambang Susilo selaku pemenang putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyampaikan kekecewaan mendalam.
Mereka kecewa lantaran pihak PT Mitra Jaya Bahari (MJB) dianggap tidak kooperatif saat Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan melakukan peninjauan.
Peninjauan langsung ke lahan seluas 17.200 meter persegi di Jalan Tol Bebas Hambatan, Kelurahan Belawan II, itu berlangsung pada Rabu (20/5/2026).
Saat mendampingi petugas, anak Bambang Susilo, yakni Wilson dan Andrius, bersama kuasa hukumnya sempat mendapat intimidasi dari sejumlah pria diduga preman.
Beberapa pria bahkan sempat mengejar dan mencoba melakukan kekerasan fisik sehingga pihak pemenang terpaksa memilih mundur dari lokasi.
"Kami dari pihak Bambang Susilo menyayangkan sikap PT MJB yang tidak kooperatif, seolah-olah menghalangi, tidak mengizinkan pengukuran lahan yang dilakukan BPN," kata Wilson, Rabu (20/5/2026).
Sebelum turun ke lapangan, Tim Kantah Medan bersama pihak penggugat terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi di Kantor Camat Belawan.
BPN Ukur Titik Koordinat Guna Batalkan Sertifikat Ganda Milik Tergugat
Meski situasi di lapangan sempat memanas akibat adanya pengadangan, agenda pengukuran titik koordinat objek sengketa tetap berjalan hingga selesai.
Pengukuran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan majelis hakim PTUN yang memerintahkan pembatalan sertifikat ganda atas nama pihak tergugat.
"Kami sangat mengapresiasi peninjauan yang dilakukan Kantah Medan ke lahan ini. Harapan kami, dengan adanya pengukuran titik koordinat yang jelas, Kantah Medan dapat segera memproses pembatalan sertifikat milik pihak tergugat dan mengembalikan hak atas lahan ini sepenuhnya kepada kami," ungkap Wilson didampingi Andrius.
Kasus ini bermula saat Bambang Susilo membeli tanah secara sah menggunakan dokumen resmi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 94.
Namun, di atas lahan yang sama belakangan terbit SHM Nomor 869 atas nama Irwanto yang posisinya tumpang tindih dengan tanah milik korban.
Dalam salinan putusan Nomor: 64/G/2024/PTUN.MDN, majelis hakim yang diketuai Ade Mirza Kurniawan mengabulkan seluruh gugatan pihak Bambang Susilo.
Hakim menyatakan batal sekaligus mewajibkan tergugat mencabut SHM Nomor 869 seluas 40.088 meter persegi yang kini dikuasai sepihak oleh perusahaan.
(cr25/tribun-medan.com)
| 4 Formasi KDKMP dan KKNMP Dibuka, Seribuan Warga Sumut Padati Gedung Serbaguna Pemprovsu sejak Pagi |
|
|---|
| Juru Parkir Bongkar Kantor Ormas Bapera di Medan, Kerugian Capai Rp 40 Juta |
|
|---|
| Niat Beli Motor, Kawanan Begal di Medan Deli Nekat Bacok Ibu dan Anak, Dapat Bagian Rp 600 Per Orang |
|
|---|
| Aksi Sepasang Muda Mudi Isap Pod Getar Viral, Kasat Narkoba Polrestabes Medan: Masih Kita Selidiki |
|
|---|
| Penadah Emas yang Dicuri dari Rumah Hakim PN Medan Dihukum 7 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sengketa-lahan-di-Belawan_PT-Mitra-Jaya-Bahari_.jpg)