Berita Medan

Kejaksaan Medan Telaah Laporan Dirut PD Pasar soal Korupsi Pengelolaan Aset 

Kasi Intel Kejaksaan Medan Valentino Harry Manurung menyampaikan, laporan Anggia telah diterima bagian Tindak Pidana Khusus Kejari Medan. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SUASANA KANTOR KEJAKSAAN - Kantor Kejaksaan Medan tampak lenggang. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Negeri Medan masih menelaah laporan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PUD Pasar Kota Medan. 

Kasi Intel Kejaksaan Medan Valentino Harry Manurung menyampaikan, laporan Anggia telah diterima bagian Tindak Pidana Khusus Kejari Medan. 

"Laporan diterima tim Pidsus Kejari Medan," kata Valentino kepada tribun-medan, Selasa (19/5/2026). 

Valentino menyampaikan, saat ini masih dilakukan penelitian lebih lanjut perihal laporan tersebut. 

Dia menyampaikan, penyidik akan mengumpulkan data dan keterangan atas laporan Anggia. 

"Melakukan telaahan tentunya sifat nya nanti tertutup untuk pengumpulan data dan pulbaket," sambung Valentino. 

Laporan yang disampaikan Anggia kepada Kejari Medan disampaikan tak lama usai dirinya diperiksa Kejari Medan perihal dugaan penyimpanan pengelolaan kios dan parkir di PUD Pasar Medan. 

Mengenai materi laporan Anggia apakah berkesesuaian dengan klarifikasi saat dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Medan, Valentino mengaku tidak mengetahui. 

"Saya belum baca laporannya, karena disposisi pimpinan ke bidang Pidsus," kata Valentino. 

Sebelumnya, Anggia melaporkan dugaan korupsi pengelolaan aset PD Pasar Medan ke Kejaksaan Medan. 

"Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga aset dan keuangan daerah agar tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Anggia kepada tribun medan, Rabu (13/5/2026). 

Anggia berharap, laporan yang mereka sampaikan dapat ditelusuri. Dalam laporan yang mereka berikan berisikan penyimpangan pengelolaan aset daerah yang selama bertahun-tahun berpotensi merugikan negara. 

"Kami berharap Kejari Medan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Anggia

"Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan yang berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi merugikan keuangan daerah," sambungnya. 

Anggia pun menyampaikan akan terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan aset perusahaan daerah. 

Kata dia, pembenahan terhadap pengelolaan aset PUD Pasar Medan dengan harapan kebaikan bersama. 

"Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar, memperketat pengawasan, mengevaluasi seluruh pola kerja sama, serta memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia. 

Anggia pun menegaskan bahwa pengelolaan aset PUD Pasar Medan tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu. 

Anggia menegaskan, perusahaan daerah harus dikelola dengan profesional agar menghasilkan pendapatan daerah. 

"Komitmen kami jelas, PUD Pasar Kota Medan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu."

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved