Berita Medan

Warga Titi Kuning Kritik Komisi IV DPRD Medan soal Ruko Bermasalah di Katamso

Sebaliknya, Komisi IV hanya merekomendasikan agar semua pihak menunggu proses hukum di kepolisian terkait dugaan pengerusakan segel.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Foto Rapat Dengar Pendapat. Warga Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, melontarkan kritik keras terhadap hasil rapat dengar pendapat (RDP) ketiga di DPRD Kota Medan. Hal ini terkait polemik bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Brigjen Katamso yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disegel tetap berdiri hingga Selasa (19/5/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Warga Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, melontarkan kritik keras terhadap hasil rapat dengar pendapat (RDP) ketiga di DPRD Kota Medan.

Hal ini terkait polemik bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Brigjen Katamso yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disegel tetap berdiri hingga Selasa (19/5/2026). 

Warga menilai rekomendasi Komisi IV DPRD Medan tidak tegas dan terkesan “banci” karena tidak memerintahkan penyegelan ulang bangunan tersebut, meskipun sebelumnya segel dari Satpol PP Kota Medan telah dirusak.

Sebaliknya, Komisi IV hanya merekomendasikan agar semua pihak menunggu proses hukum di kepolisian terkait dugaan pengerusakan segel.

Perwakilan warga, Muchlis SH, mengaku kecewa dengan hasil rapat yang berlangsung hingga Senin (18/5/2026) malam itu.

"Kami kecewa. Harapan kami, penyegelan ulang dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Persoalan pidana terkait pengerusakan segel merupakan ranah yang berbeda dengan pelanggaran administrasi bangunan,” ujar Muchlis Tribun-Medan.com, Selasa (18/5/2026). 

Menurut Muchlis, rekomendasi tersebut tidak memberikan solusi konkret atas persoalan yang telah berlarut-larut.

Ia juga menyoroti sikap Satpol PP Kota Medan yang dinilai tidak konsisten dalam menegakkan peraturan daerah.

“Kami juga kecewa karena Satpol PP justru mengedepankan alasan kemanusiaan. Padahal sebelumnya mereka sendiri yang menyegel bangunan itu karena pelanggaran administrasi,” katanya.

Muchlis menjelaskan, lorong kebakaran di lokasi tersebut telah ada sejak sekitar 35 tahun lalu dan selama ini tidak pernah menjadi persoalan.

“Saya menegaskan, apa yang saya lakukan murni untuk kepentingan publik dan demi menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” ujar mantan prajurit TNI yang telah mengabdi selama 30 tahun itu.

Kuasa hukum warga, Sakti Siregar SH MH, menilai tidak ada dasar hukum yang melarang Satpol PP melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.

“Kalau alasan kemanusiaan dijadikan pembenar untuk membiarkan pelanggaran perda, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Medan,” tegas Sakti.

Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG juga dapat berdampak terhadap potensi PAD Kota Medan.

“Kami mendukung upaya Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk meningkatkan PAD. Namun jika pelanggaran perda dibiarkan, bagaimana masyarakat mau patuh mengurus izin dan membayar retribusi?” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved