Breaking News

Medan Terkini

Curi Dua Unit Outdoor AC, Tiga Pria Pengangguran Dibekuk Polsek Medan Area

Tiga orang pria warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, terpaksa diborgol tim Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
CURI OUTDOOR AC - Ketiga pelaku pencurian AC outdoor diamankan di Polsek Medan Area, Senin (11/5/2026). Dari ketiga pelaku, dua berperan sebagai eksekutor dan satu lainnya sebagai pemantau situasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga orang pria warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, terpaksa diborgol tim Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pasalnya, ketiga pria pengangguran yakni Hendrik Mustafa alias Hendrik, Budi Perkasa Abdi alias Bagong, Bimbi Pranata alias Bimbi ini dilaporkan atas kasus pencurian

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis menjelaskan ketiga pelaku diamankan atas laporan dari M Fadli. Dimana, korban melaporkan adanya tindakan pencurian berupa perangkat AC outdoor miliknya yang dialaminya pada Minggu (8/3/2026) lalu. 

"Dari laporan korban, kita kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku," ujar Fajri, Rabu (13/5/2026). 

Dijelaskan Fajri, sesuai laporan korban dengan nomor LP/ B / 149 / III /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, aksi pencurian tersebut terjadi di kediaman korban di Jalan Detail, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, korban awalnya sekira pukul 02.42 WIB korban pada saat itu hendak menyalakan AC namun AC tidak dingin.

"Saat korban mengecek ke jendela dapur, AC outdoor sudah tidak ada. Setelah di cek CCTV ada dua orang laki-laki terekam CCTV mengambil AC tersebut," katanya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Fajri menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Senin (11/5/2026) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB. Ketiga pelaku diamankan di kawasan Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. 

"Setelah kita dapat informasi keberadaan para pelaku, selanjutnya kita langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan para pelaku pada Senin kemarin," ucapnya. 

Dari interogasi yang dilakukan, didapatkan informasi dari Bimbi berperan sebagai pelaku yang memanjat rumah korban hingga ke lantai dua. Ia jugalah yang membongkar AC tersebut dengan bantuan pelaku lainnya yakni Hendrik. Sementara itu, pelaku lainnya yakni Bagong berperan sebagai orang yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi kejadian.

"Ketiga pelaku ini mendapatkan bagian dari hasil penjualan AC sebesar Rp 400 ribu," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved