Medan Terkini
Curi Dua Unit Outdoor AC, Tiga Pria Pengangguran Dibekuk Polsek Medan Area
Tiga orang pria warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, terpaksa diborgol tim Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga orang pria warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, terpaksa diborgol tim Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pasalnya, ketiga pria pengangguran yakni Hendrik Mustafa alias Hendrik, Budi Perkasa Abdi alias Bagong, Bimbi Pranata alias Bimbi ini dilaporkan atas kasus pencurian.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis menjelaskan ketiga pelaku diamankan atas laporan dari M Fadli. Dimana, korban melaporkan adanya tindakan pencurian berupa perangkat AC outdoor miliknya yang dialaminya pada Minggu (8/3/2026) lalu.
"Dari laporan korban, kita kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku," ujar Fajri, Rabu (13/5/2026).
Dijelaskan Fajri, sesuai laporan korban dengan nomor LP/ B / 149 / III /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, aksi pencurian tersebut terjadi di kediaman korban di Jalan Detail, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, korban awalnya sekira pukul 02.42 WIB korban pada saat itu hendak menyalakan AC namun AC tidak dingin.
"Saat korban mengecek ke jendela dapur, AC outdoor sudah tidak ada. Setelah di cek CCTV ada dua orang laki-laki terekam CCTV mengambil AC tersebut," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Fajri menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Senin (11/5/2026) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB. Ketiga pelaku diamankan di kawasan Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
"Setelah kita dapat informasi keberadaan para pelaku, selanjutnya kita langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan para pelaku pada Senin kemarin," ucapnya.
Dari interogasi yang dilakukan, didapatkan informasi dari Bimbi berperan sebagai pelaku yang memanjat rumah korban hingga ke lantai dua. Ia jugalah yang membongkar AC tersebut dengan bantuan pelaku lainnya yakni Hendrik. Sementara itu, pelaku lainnya yakni Bagong berperan sebagai orang yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi kejadian.
"Ketiga pelaku ini mendapatkan bagian dari hasil penjualan AC sebesar Rp 400 ribu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jukir Liar Bawa Kabur Sepeda Motor Pengunjung Kafe di Medan, Kunci Masih Menempel di Kendaraan |
|
|---|
| Ibu di Tapsel Ditandu 30 Km hingga Bayi Meninggal, Dinkes Sumut akan Bangun RTK di Desa Terpencil |
|
|---|
| Pria Bertato Akhiri Hidup di Jembatan Jl AH Nasution Medan, Polisi: Tak Ada Bekas Kekerasan |
|
|---|
| Dirut PUD Pasar Serahkan Laporan ke Kejari Medan soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset |
|
|---|
| Kenalan di Medsos dan Dijanjikan Kerja di Rumah Makan, Anak 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketiga-pelaku-pencurian-AC-outdoor-diamankan-di-Polsek-Medan-Area-1.jpg)