Berita Medan
Kuliah Umum di Pascasarjana UMSU, Dirressiber Polda Sumut Sampaikan Bahaya Kejahatan Siber
Pelanggaran privasi bisa berubah menjadi penyalahgunaan data pribadi untuk profiling kriminal, doxxing, hingga kebocoran identitas.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono memberikan kuliah umum kepada para mahasiswa, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Dalam kuliah umum yang disampaikan kepada mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, Ilmu Komunikasi dan Teknologi Informasi, Doktor Ilmu Hukum, Magister Ilmu Komunikasi, ia menyampaikan tentang bahaya kejahatan siber di era digital saat ini.
Beberapa diantaranya tentang kejahatan siber menjadi sorotan ialah tentang dampak negatif, maupun dampak positif pesatnya perkembangan teknologi.
Untuk dampak negatif yang perlu diperhatikan diantaranya, pelanggaran privasi.
Pelanggaran privasi bisa berubah menjadi penyalahgunaan data pribadi untuk profiling kriminal, doxxing, hingga kebocoran identitas.
Kejahatan Siber, seperti ancaman penipuan online, hacking, judi online, dan serangan masif melalui elektronik.
Dua hal diatas juga berdampak pada gejala sosial seperti kecanduan gadget, penyebaran hoax, disinformasi, hingga cyber bullying.
Kemudian, dikhawatirkan bisa menjadi kriteria radikalisme digital seperti rekrutmen terorisme, dan propaganda.
Meski demikian, perkembangan teknologi juga memiliki dampak positif, diantaranya ekonomi digital, akses informasi, dan efisiensi layanan.
"Ekonomi digital membuat pertumbuhan e-Commerce, FinTech yang mempercepat sirkulasi ekonomi nasional,"kata Dirressiber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Rabu (13/5/2026).
"Fakta Indonesia 2025 sebanyak 212 juta pengguna internet 74,6 persen populasi adalah potensi besar bangsa,"sambungnya.
Evolusi Ancaman Hingga Tren Kejahatan Tahun 2026
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002 ini memaparkan tren kejahatan siber di tahun 2026.
Artificial Inteligensi dan Deepfake, rentan terjadinya manipulasi video dan audio untuk penipuan identitas (Impersonation) dan pemerasan seksual (Sextortion).
Fake BTS & Phising, penggunaan base transceiver station palsu untuk intercept data OTP dan kredensial perbankan secara massal.
Investasi Kripto Ilegal, bermodus operandi melalui skema Ponzi digital menggunakan aset kripto dan trading bot palsu.
Modus Judi Online
Kombes Bayu menerangkan bahaya masifnya promosi judi online melalui SMS Blast, WhatsApp, dan Iklan di situs film/anime.
Situs berkedok game juga diwaspadai karena kerap menggunakan istilah "Chip" atau "Koin" yang dapat diuangkan kembali.
"Padahal itu manipulasi kemenangan atau kemenangan mudah di awal (Settingan) untuk memicu adiksi pengguna. Menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko Impossible Returns,"katanya.
Mantan Kapolres Kotawaringin Barat ini mengungkapkan pada tahun 2025 mereka menerima laporan masyarakat sebanyak 164 aduan, diantaranya penipuan, pencemaran nama baik, ilegal akses, manipulasi data, hoax, dan pornografi.
Kemudian, di tahun 2026 ini Direktorat Reserse Siber baru menerima laporan sebanyak 80 aduan.
Untuk mengantisipasi kejahatan siber, Polda Sumut melakukan langkah pencegahan hingga penindakan.
Langkah preemtif Polri melakukan pemberian edukasi, penyuluhan dan pemasangan stiker kepada masyarakat bertujuan untuk mencegah tindak pidana siber di masyarakat.
Sedangkan untuk penindakan, pada Maret 2026 lalu, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.
Sebanyak 19 orang berbagai peran ditangkap, dan ditetapkan tersangka.
Di akhir pemberian materi, Kombes Bayu mengutip kata-kata dari tokoh Nasional diantaranya Haedar Nasir dan KH Ahmad Dahlan.
"Kemajuan teknologi semestinya tidak mengikis nilai-nilai lokal dan jati diri bangsa,"katanya.
"Kita tidak dapat mengubah masa lalu, tetapi kita dapat memperbaiki masa depan dengan
amal yang baik,"sambungnya.
Kuliah umum dibuka oleh Rektor UMSU Prof. Dr. Akrim, M.Pd dilanjutkan dengan foto bersama Dekan Fakultas Hukum , Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Teknologi Informasi serta seluruh Civitas Academika yang hadir dalam Aula tersebut.
Bayu menekankan Civitas Academica harus dapat beradaptasi serta berkontribusi postif dalam era digitalisasi ini dengan meningkatkan kualitas serta kemampuan diri , termasuk tidak menjadi pelaku maupun korban pidana dalam bidang Siber.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kenalan Lewat Instagram, Gadis Broken Home Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang |
|
|---|
| Medan Book Party, Bangun Ruang Literasi yang Santai dan Menyenangkan untuk Anak Muda |
|
|---|
| Anak 15 Tahun Dijual Rp 350 Ribu, Polrestabes Medan Tangkap Empat Orang Jaringan Prostitusi Online |
|
|---|
| Doyan Foya-foya Tapi Gak Mau Kerja, 2 Remaja Spesialis Curi Motor Trail Indekos di Medan Ditangkap |
|
|---|
| Jaksa Tak Ajukan Kasasi Vonis 8 Tahun Nelayan Tewaskan Remaja saat Tawuran di Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Direktur-Reserse-Siber-Polda-Sumut-Kombes-Bayu-Wicaksono-memberikan-kuliah.jpg)