Berita Medan
Curanmor Resahkan Penginapan di Medan, Polisi Bekuk Pelaku dan Buru Komplotannya
Pasalnya, seorang remaja berinisial RHS (18) ditangkap, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran petugas.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Medan.
Pasalnya, seorang remaja berinisial RHS (18) ditangkap, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, membenarkan bahwa pelaku yang diamankan berinisal RHS, warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Ia ditangkap di Jalan Besar Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada Rabu (29/4/2026) sore.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim opsnal Polsek Medan Area atas laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor, khususnya di kawasan penginapan," ujar AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (3/5/2026).
Penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/583/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Area.
Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat di TKP, petugas mendapati pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor. Karena mencurigakan, petugas langsung menghentikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," tegasnya.
Berdasarkan dari hasil interogasi awal, RHS (pelaku) menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial BS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya telah beraksi di dua lokasi berbeda, yakni sebuah hotel RedDoorz di Jalan Sempurna Ujung dan hotel OYO di Jalan Asia Baru.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," jelasnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor dan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian yang memperkuat petunjuk aksi pelaku.
Pelaku dan barang bukti kini telah digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RHS dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Medan Area, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan," pungkasnya.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Algonova Resmi Hadir di Medan, Tawarkan Kelas Coding, Desain, dan Matematika |
|
|---|
| Podomoro City Deli Medan Lakukan Serah Terima AJB Secara Bertahap kepada Pemilik Unit |
|
|---|
| Pemko Medan Sosialisasikan Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha Lebih Kompetitif |
|
|---|
| Tak Harus ke Kota, Evi Wulandari Hadirkan Kuliner Modern Lewat Bikin Rindu Cafe |
|
|---|
| Pemko Medan dan Pomparan Raja Silahisabungan Lestarikan Budaya di Era Teknologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polsek-Medan-Area-berhasil-meringkus-salah-seorang.jpg)