Medan Terkini

Istri Jadi Terdakwa Kasus KDRT Suami, Alat Bukti Rekaman CCTV Tak Tunjukkan Penganiayaan

Persidangan lanjutan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly di PN Lubukpakam.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KDRT - Saksi Rolan kembali dihadirkan di PN Lubukpakam terkait pemutaran rekaman CCTV, Kamis (23/4/2026). Persidangan lanjutan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly, 38, kembali berlangsung di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (23/4/2026). 

Hakim ketua beberapa kali mengingatkan agar seluruh pihak menjaga ketertiban dan fokus pada pokok perkara.

Bahkan, hakim sempat mengetuk palu berulang kali karena saksi dianggap memberikan jawaban yang berbelit-belit.

Saat dikonfrontir, terdakwa Sherly membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia justru mengaku sebagai korban kekerasan yang dilakukan mantan suaminya dalam peristiwa tersebut.

Sherly juga menyinggung adanya rekaman CCTV lain yang menurutnya tidak dihadirkan di persidangan.

Usai persidangan, JPU Ricky Sinaga tidak bersedia berkomentar saat ditanya mengenai alat bukti rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan bukan yang aslinya. Sementara terdakwa Sherly berharap majelis hakim objektif sesuai fakta-fakta persidangan. 

"Semoga nantinya divonis bebas Dalam perkara ini pure saya korban KDRT," pungkasnya. 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved