Medan Terkini

Disnaker Medan Buka Kanal Aduan Penahanan Ijazah Pekerja, Bisa Lapor via Siduta

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membuka kanal pengaduan bagi pekerja .

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
SELEKSI WAWANCARA - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melalui Bidang Pelatihan dan Produktivitas melaksanakan tahapan seleksi wawancara untuk Pelatihan K3 Umum di Kantor Disnaker belum lama ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja, khususnya dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), guna menciptakan tenaga kerja yang profesional dan bersandar 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang ijazah atau dokumen pribadinya ditahan oleh perusahaan tempat bekerja.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Rammadan, mengatakan laporan dapat disampaikan melalui Siduta (Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan) Kota Medan.

"Kami Disnaker Pemkot Medan punya kanal pengaduan terkait penahanan ijazah atau dokumen pribadi. Disediakan di Siduta. Silakan ajukan pengaduan bila terjadi penahanan ijazah,” ujarnya, Kamis, (23/4/2026). 

Menurutnya, kanal pengaduan tersebut menjadi upaya pemerintah dalam menjamin hak pekerja sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pekerja dan perusahaan.

Ia menyebut layanan itu telah berjalan sejak tahun lalu dan sudah menangani sejumlah kasus yang dilaporkan pekerja.

“Lewat kanal itu pasti kami mendampingi pengaduan, dan akan difasilitasi untuk mediasi hingga penyelesaian masalah,” katanya.

Rammadan menegaskan, larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi oleh perusahaan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Dalam aturan itu, pemberi kerja dilarang menjadikan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja, serta tidak boleh menghambat pekerja mencari pekerjaan yang lebih layak.

Ia juga mengimbau calon pekerja agar mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat klausul penyerahan ijazah. Meski demikian, penyerahan dokumen dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum, misalnya jika berkaitan dengan pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan dan diatur dalam perjanjian tertulis.

“Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, sebelumnya menegaskan agar perusahaan tidak menahan ijazah pekerja.

“Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerja. Laporkan, nanti kami datangi,” pungkasnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved