Medan Terkini
Disnaker Medan Buka Kanal Aduan Penahanan Ijazah Pekerja, Bisa Lapor via Siduta
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membuka kanal pengaduan bagi pekerja .
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang ijazah atau dokumen pribadinya ditahan oleh perusahaan tempat bekerja.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Rammadan, mengatakan laporan dapat disampaikan melalui Siduta (Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan) Kota Medan.
"Kami Disnaker Pemkot Medan punya kanal pengaduan terkait penahanan ijazah atau dokumen pribadi. Disediakan di Siduta. Silakan ajukan pengaduan bila terjadi penahanan ijazah,” ujarnya, Kamis, (23/4/2026).
Menurutnya, kanal pengaduan tersebut menjadi upaya pemerintah dalam menjamin hak pekerja sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pekerja dan perusahaan.
Ia menyebut layanan itu telah berjalan sejak tahun lalu dan sudah menangani sejumlah kasus yang dilaporkan pekerja.
“Lewat kanal itu pasti kami mendampingi pengaduan, dan akan difasilitasi untuk mediasi hingga penyelesaian masalah,” katanya.
Rammadan menegaskan, larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi oleh perusahaan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Dalam aturan itu, pemberi kerja dilarang menjadikan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja, serta tidak boleh menghambat pekerja mencari pekerjaan yang lebih layak.
Ia juga mengimbau calon pekerja agar mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat klausul penyerahan ijazah. Meski demikian, penyerahan dokumen dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum, misalnya jika berkaitan dengan pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan dan diatur dalam perjanjian tertulis.
“Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, sebelumnya menegaskan agar perusahaan tidak menahan ijazah pekerja.
“Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerja. Laporkan, nanti kami datangi,” pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Blanko SIM di Polrestabes Medan Dikeluhkan Kosong, Pemohon Ngaku Tunggu Lebih dari Seminggu |
|
|---|
| Langkah Gebby di UTBK-SNBT 2026, Peserta Tuna Netra yang Kejar Cita-cita di Dunia Musik |
|
|---|
| Polsek Belawan Tangkap Begal yang Beraksi di dalam Angkot Jalan Yos Sudarso |
|
|---|
| Pekerja Proyek Islamic Center Medan Tewas, Ahli Waris Wahyu Suprio Terima Santunan 208 Juta |
|
|---|
| Sri Rezeki, Sosok Perempuan Menuju Sejarah, dari Kegagalan Pemilu ke Kursi Pimpinan DPRD Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dinas-Ketenagakerjaan-Kota-Medan-melalui-Bidang-Pelatihan-dan-Produktivitas-1.jpg)