Berita Medan
Modus Becak Hantu, Dua Pria Pengangguran Digiring ke Polsek Medan Area Usai Bobol Klinik Gigi
Dikatakan Yaqin, dalam melancarkan aksinya kedua pria ini menggunakan becak barang dengan berpura-pura mencari pakan ternak.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Aksi pencurian dengan modus becak hantu yang dilakukan oleh dua orang pria pengangguran yakni PM dan RS ini, terjadi pada Senin (14/4/2026) lalu.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, dari pengembangan yang dilakukan diketahui kedua pria tersebut berhasil membobol sebuah klinik gigi di kawasan Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Dikatakan Yaqin, dalam melancarkan aksinya kedua pria ini menggunakan becak barang dengan berpura-pura mencari pakan ternak.
"Jadi modusnya ini becak hantu, dengan berpura-pura mencari sisa makanan untuk pakan ternak. Ada dua orang yang kita amankan," ujar Yaqin, saat ditemui di Polsek Medan Area, Kamis (23/4/2026).
Diungkapkan Yaqin, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini memiliki peranan yang berbeda. Dimana, salah satu pelaku yakni PM bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam klinik, dan mengambil sejumlah barang di lantai dua klinik tersebut.
"Yang satu orang menunggu di becak, dan satu lagi masuk ke dalam klinik melakukan pencurian dan pencongkelan" katanya.
Dari laporan yang masuk ke Polsek Medan Area, Yaqin menjelaskan korban yakni M Lutfi menerangkan jika mereka mengetahui kliniknya telah dibobol maling pada Senin (14/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
Dimana, saat korban naik ke lantai dua ia mendapati jika pintu kamar sudah rusak bekas adanya tindakan pembukaan secara paksa.
Dimana, setelah mengecek seluruh ruangan di lantai dua dan lantai tiga klinik tersebut korban mendapati sejumlah barang telah hilang. Di antaranya, satu unit laptop merk HP, dua unit kamera merk Nikon, dua unit lensa kamera merk Nikon, satu unit tablet merk Samsung, serta sebuah tas.
Atas kejadian ini, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan LP/ B / 63 / I /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Setelah menerima laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Medan area langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Yaqin menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
"Sekitar delapan hari, kita berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku yang kita amankan di dua lokasi berbeda. Awalnya kita amankan yaitu RM, selanjutnya kita kembangkan dan kemudian kita berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni RS," ungkapnya.
Dari pengembangan yang dilakukan, Yaqin menjelaskan berdasarkan pengakuan kedua pelaku baru kali ini melakukan aksi pencurian.
Sementara, seluruh barang bukti diakui pelaku sudah berpindah tangan yang kini masih dalam penyelidikan.
"Dari hasil pencurian, dari RM mengaku digunakan untuk bermain judi dan menggunakan narkoba. Sementara RS, diakuinya hasilnya untuk membayar hutang," katanya.
Atas aksinya, kini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Area untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pelajar SMP 6 Praktik Bareng BPBD Medan, Tips-tips Hadapi Beragam Bencana |
|
|---|
| PK5 Nakal di USU yang Resahkan Warga Kocar-kacir Ditertibkan Satpol PP |
|
|---|
| Zakiyuddin Ingatkan Ancaman di Objek Vital dan Medsos, Kesiapsiagaan Harus Diperkuat |
|
|---|
| Barcamdn Gaungkan Gaya Hidup Sehat Lewat Komunitas Kalistenik Gratis untuk Semua Kalangan |
|
|---|
| 19 Aduan Penahanan Ijazah Sepanjang 2026, Disnaker Tegaskan Praktik Ini Dilarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MODUS-BECAK-HANTU-Dua-pria-pelaku-pembobolan.jpg)