Berita Medan
19 Aduan Penahanan Ijazah Sepanjang 2026, Disnaker Tegaskan Praktik Ini Dilarang
Sepanjang Januari hingga April 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mencatat sedikitnya 19 pengaduan terkait kasus tersebut.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi persoalan serius di Kota Medan.
Sepanjang Januari hingga April 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mencatat sedikitnya 19 pengaduan terkait kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Ramaddan, mengungkapkan laporan itu masuk melalui Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan (Siduta), yang menjadi kanal resmi pengaduan bagi para pekerja.
"Total terdata sepanjang 2026 atau mulai Januari hingga April, catatan Disnaker kami menerima 19 pengaduan penahanan ijazah pekerja," ujarnya, Kamis, (23/4/2026)
Menurutnya, seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dengan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
"Komitmen bersama kami akan terus berupaya agar penahanan ijazah tidak ada lagi dilakukan perusahaan sebagai syarat kerja," tegasnya.
Ramaddan menambahkan, pada tahun 2025 lalu, Pemkot Medan juga telah menyelesaikan sebanyak 30 kasus serupa. Meski demikian, persoalan ini masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu penanganan berkelanjutan.
Disnaker menegaskan bahwa penahanan ijazah maupun dokumen pribadi oleh perusahaan tidak dibenarkan.
Larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Dalam aturan tersebut, perusahaan tidak diperbolehkan menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja karena berpotensi merugikan dan membatasi kebebasan pekerja.
Pemkot Medan pun mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja dan pekerja aktif, agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui praktik tersebut.
Melalui Siduta, pekerja dapat menyampaikan aduan secara langsung untuk kemudian difasilitasi penyelesaiannya oleh pemerintah.
Sebagai informasi, pekerja memiliki hak penuh atas dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, maupun sertifikat lainnya. Penahanan dokumen oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan tenaga kerja.
Pemkot Medan berharap, dengan meningkatnya kesadaran pekerja dan pengawasan terhadap perusahaan, praktik penahanan ijazah tidak lagi terjadi di masa mendatang.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jangan Terobos Palang, KAI Bandara Minta Pengguna Jalan Lebih Taat Aturan |
|
|---|
| Semangat Kartini, Ajak Perempuan Berkarya Lewat Literasi Keuangan dan Seni |
|
|---|
| Lebih dari Sebulan Operasi Tangkapi Begal Hingga Pungli, Kodaeral I Ringkus 21 Orang Bandit |
|
|---|
| Mendagri Hadiahi Pemko Medan Penghargaan, Dinilai Aktif Bantu Daerah Terdampak Bencana |
|
|---|
| Penyebab Kecelakaan Brigjen Pol Purn Raziman Tarigan Masih Diselidiki Satlantas Polrestabes Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dinas-Ketenagakerjaan-Kota-Medan-melalui-Bidang.jpg)