Berita Medan

19 Aduan Penahanan Ijazah Sepanjang 2026, Disnaker Tegaskan Praktik Ini Dilarang

Sepanjang Januari hingga April 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mencatat sedikitnya 19 pengaduan terkait kasus tersebut.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melalui Bidang Pelatihan dan Produktivitas melaksanakan tahapan seleksi wawancara untuk Pelatihan K3 Umum di Kantor Disnaker belum lama ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja, khususnya dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), guna menciptakan tenaga kerja yang profesional dan bersandar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi persoalan serius di Kota Medan.

Sepanjang Januari hingga April 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mencatat sedikitnya 19 pengaduan terkait kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Ramaddan, mengungkapkan laporan itu masuk melalui Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan (Siduta), yang menjadi kanal resmi pengaduan bagi para pekerja.

"Total terdata sepanjang 2026 atau mulai Januari hingga April, catatan Disnaker kami menerima 19 pengaduan penahanan ijazah pekerja," ujarnya, Kamis, (23/4/2026)

Menurutnya, seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dengan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

"Komitmen bersama kami akan terus berupaya agar penahanan ijazah tidak ada lagi dilakukan perusahaan sebagai syarat kerja," tegasnya.

Ramaddan menambahkan, pada tahun 2025 lalu, Pemkot Medan juga telah menyelesaikan sebanyak 30 kasus serupa. Meski demikian, persoalan ini masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu penanganan berkelanjutan.

Disnaker menegaskan bahwa penahanan ijazah maupun dokumen pribadi oleh perusahaan tidak dibenarkan.

Larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Dalam aturan tersebut, perusahaan tidak diperbolehkan menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja karena berpotensi merugikan dan membatasi kebebasan pekerja.

Pemkot Medan pun mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja dan pekerja aktif, agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui praktik tersebut.

Melalui Siduta, pekerja dapat menyampaikan aduan secara langsung untuk kemudian difasilitasi penyelesaiannya oleh pemerintah.

Sebagai informasi, pekerja memiliki hak penuh atas dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, maupun sertifikat lainnya. Penahanan dokumen oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan tenaga kerja.

Pemkot Medan berharap, dengan meningkatnya kesadaran pekerja dan pengawasan terhadap perusahaan, praktik penahanan ijazah tidak lagi terjadi di masa mendatang. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved