Breaking News

Berita Medan

PK5 Nakal di USU yang Resahkan Warga Kocar-kacir Ditertibkan Satpol PP

Penertiban ini dilakukan karena keberadaan lapak dinilai menutup trotoar dan mengganggu fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Personel Satpol PP menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang melapak di trotoar dan badan jalan Dr Mansyur sekitaran USU, Kamis (23/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Dr. Mansyur kawasan USU, Kota Medan, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pedagang kocar-kacir saat ditertibkan secara berulang dan melanggar aturan.

Penertiban ini dilakukan karena keberadaan lapak dinilai menutup trotoar dan mengganggu fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Bahkan ada pedagang yang memakai badan jalan untuk kepentingan komersilnya. 

Pantauan di lokasi, petugas mengamankan berbagai perlengkapan dagang seperti kursi dan meja yang diletakkan di atas trotoar.

Kondisi tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena menghambat ruang gerak pejalan kaki dan arus lalu lintas. 

"Sejumlah barang milik PKL kami amankan karena mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang melintas," ujar Kasatpol PP Kota Medan, M Yunus, Kamis (23/4/2026). 

Ia menegaskan, penertiban ini bukan untuk melarang para pedagang mencari nafkah, melainkan agar aktivitas jual beli tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tidak melarang berjualan, tapi jangan menggunakan trotoar yang merupakan fasilitas umum. Sebelumnya juga sudah kami lakukan sosialisasi dan peringatan," jelasnya.

Satpol PP pun mengimbau seluruh pedagang agar lebih tertib dan tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan maupun meletakkan fasilitas dagang.

"Mari bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan demi kepentingan masyarakat luas," tambahnya.

Terpisah, penertiban pasar tumpah yang kerap dilakukan pada siang hari juga rutin dilakukan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan aturan zonasi. 

Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengurangi kemacetan serta menata PKL yang berjualan di area terlarang seperti bahu jalan dan trotoar.

Penertiban umumnya difokuskan di kawasan jalan utama dan fasilitas publik agar arus lalu lintas tetap lancar. Meski dilakukan secara persuasif dengan pendekatan edukasi, tak jarang muncul ketegangan di lapangan.

Sementara itu, sejumlah warga berharap penertiban dilakukan secara konsisten, namun tetap mengedepankan solusi bagi para pedagang kecil.

"Kalau bisa ditertibkan terus supaya trotoar nyaman dipakai jalan kaki. Tapi pedagang juga harus dibantu, misalnya disediakan tempat khusus," ujar Amran (34), salah seorang warga sekitaran USU

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved