Medan Terkini

Gubsu Bobby Minta Buatkan Perda Larangan Penggunaan Vape di Tempat Umum, Begini Kata DPRD Sumut

Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Ikhwan Ritonga merespon permintaan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
PERDA VAPE - Wakil DPRD Sumut Ikhwan Ritonga saat diwawancarai di DPRD Sumut,Rabu (15/3/2026). Ia merespon soal Gubsu Bobby minta dibuatkan Perda larangan vape di tempat umum. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Ikhwan Ritonga merespon permintaan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) soal larangan penggunaan Vape di tempat umum.

Menurut Ikhwan ia mendukung penuh kebijakan tersbut. Akan tetapi, larangan penggunaan vape ini harus diawali di kalangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut terlebih dahulu.

Dikatakan Ikhwan, apalagi kebijakan itu baru dimulai di Pemerintah Provinsi Sumut. Belum ada arahan dari pemerintah pusat.

"Kita mendorong untuk kebijakan gubernur apabila diperlukan ya. persolan ini ada dari sisi ekonomi orang, tapi tentunya itu kebijakan gubernur soal larangan Vape di tempat umum harus dimulai dari lingkungan dinas di Pemprov sumut. Karena itu lebih keren,"jelasnya, saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Paripurna HUT Sumut ke-78, Rabu (15/4/2026).

Setelah penerapan darii kalangan ASN, lanjutnya pihak DPRD Sumut akan mengkaji dan membuat Perda larangan penggunaan vape di tempat umum.

"Baru kita atur dari Perda terkait ke fasilitas umum,seperti di kantor ASNyang bergaji bersumber dari APBD. Kita mulai ari situ kalau ditotalkan, agak sulit. sosialisai harus dari awal. Dan mengawali dari pegawai ASN Pemprov ya. Karema belim ada yang buat aturan itu. Jadi bisa dimulai dari kantor Pemprov terlebih dahulu," ucapnya. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membuatkan Peraturan Daerah soal larangan penggunaan vape (rokok elektrik) di tempat umum. 

Dijelaskan Bobby Nasution, hal itu dikarenakan sudah banyaknya temuan penggunaan narkoba melalui Vape.  

Bobby Nasution menilai, Sumut masih kekurangan sumber daya manusia karena masih menjadi nomor satu kasus penggunaan narkoba tertinggi di Indonesia. 

"Kita sama-sama berbicaa tentang SDM di Sumut, dengan tantangan yang lebih sulit dari daerah lain. kenapa? Karea kita Sumut selama bertahun-tahun terus menjadi provinsi peringkat pertama di tingkat nasional penyalahgunaan narkoba ini tantangan luar biasa," jelasnya saat sambutan di DPRD Sumut, Rabu (15/4/2026). 

Diterangkannya, saat ini untuk kasus ganja dan sejenisnya sudah cukup klasik. Namun, pihak BNN menemukan narkoba jenis baru yaitu penggunaan vape.
Y
"ang klasik sabu ganja dan sejenis nya penomena terbaru pak Kepala Badan Narkotika (BNN) narkoba jenis baru yang menggunakan vape," jelasnya. 

Untuk itu, Bobby berharap perda penerangan larangan Vape di tempat umum segera dikaji ulang.

"Oleh karena itu, kami mengajak kita semua pemangku kebijakan, ini bukan tantangan baru tapi lebih sulit. karena setau saya baunya sama saja. Enggak bisa kita bedakan, dengan vapenya. kita ajak pimpinan dewan untuk buat Perda vape dengan aturan tidak boleh digunakan di tempat umum di Sumut," katanya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Tags
DPRD Sumut
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved