Medan Terkini
Hut ke-78 Pemprov Sumut, Gubsu Bobby Minta DPRD Buatkan Perda soal Larangan Vape di Tempat Umum
Gubernur Sumatera Utara meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membuatkan Peraturan Daerah soal larangan penggunaan vape.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumatera Utara meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membuatkan Peraturan Daerah soal larangan penggunaan vape (rokok elektrik) di tempat umum.
Dijelaskan Bobby Nasution, hal itu dikarenakan sudah banyaknya temuan penggunaan narkoba melalui Vape.
Bobby Nasution menilai, Sumut masih kekurangan sumber daya manusia karena masih menjadi nomor satu kasus penggunaan narkoba tertinggi di Indonesia.
"Kita sama-sama berbicaa tentang SDM di Sumut, dengan tantangan yang lebih sulit dari daerah lain. kenapa? Karea kita Sumut selama bertahun-tahun terus menjadi provinsi peringkat pertama di tingkat nasional penyalahgunaan narkoba ini tantangan luar biasa," jelasnya saat sambutan di DPRD Sumut, Rabu (15/4/2026).
Diterangkannya, saat ini untuk kasus ganja dan sejenisnya sudah cukup klasik. Namun, pihak BNN menemukan narkoba jenis baru yaitu penggunaan vape.
Y
"ang klasik sabu ganja dan sejenis nya penomena terbaru pak Kepala Badan Narkotika (BNN) narkoba jenis baru yang menggunakan vape," jelasnya.
Untuk itu, Bobby berharap perda penerangan larangan Vape di tempat umum segera dikaji ulang.
"Oleh karena itu, kami mengajak kita semua pemangku kebijakan, ini bukan tantangan baru tapi lebih sulit. karena setau saya baunya sama saja. Enggak bisa kita bedakan, dengan vapenya. kita ajak pimpinan dewan untuk buat Perda vape dengan aturan tidak boleh digunakan di tempat umum di Sumut," katanya.
Menurutnya, itu satu diantara cara agar penyebaran penggunaan narkoba dengan menggunakan vape. Bisa ditekan.
"Oleh karena itu, (diharapkan) kita semua untuk bisa serius menangangi narkoba di sumut," ucapnya.
Dijelaskan Bobby, sebagai pemangku kebijakan seharusnya lebih cepat melakukan penangana narkoba.
"Jangan kita lebih bahasanya sekarang kita pemangku kebijakan, tapi sulit mencari bandar narkoba. Sementara anak-anak kita gampang sekali nyari bandar narkoba. masak kita gak lebih paten mencari bandar narkobanya,"tegasnya.
Disinggung banyaknya ASN Pemprov yang menggunakan Vape, Bobby pun mengatakan akan membuat aturan larangan penggunaan vape di Pemprov Sumut.
"Dilaranglah(ASN gunakan vape di Kantor Pemprov Sumut) tapi nanti. Karena kita sudah minta kaji. Dan sudah dikaji satu kali. Kita harapkan, ini landasannya kuat. Makanya kita perlu Perda dari DPRD," jelasnya.
Perda itu, menurut Bobby sebagai landasan hukum, apabila nantinya ada yang melanggar. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dalam Perda itu ada sanksi. Misal cafenya yang bisa kena denda, atau pun denda per orangan. Misal di tmpat umum, bisa didenda ada aturannya. Kami bisa gunakan aturan. Tapi hukuman sesuai aturannya saja," jelasnya.
| Video Gubsu Bobby Nasution Marahi Camat di Tapteng Viral di Sosmed, Begini Kronologi Sebenarnya |
|
|---|
| Perkara Korupsi yang Jerat Dua Kepala Dinas di Pemko Medan Digelar Kamis Mendatang |
|
|---|
| Kapolrestabes Medan Paparkan Empat Kecamatan Rawan Kejahatan, Calvijn: Percut Paling Banyak |
|
|---|
| Rampas Mobil yang Dikemudikan TNI AL hingga Istri Terseret ke Aspal, Debt Collector Diamuk Massa |
|
|---|
| Inspektorat Medan Siap Evaluasi Dugaan Mark Up Lampu LED Dishub, Selisih Harga Jadi Sorotan Utama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-saat-diwawancarai-di-Kantor-DPRD-Sumut.jpg)