Medan Terkini
Inspektorat Medan Siap Evaluasi Dugaan Mark Up Lampu LED Dishub, Selisih Harga Jadi Sorotan Utama
Inspektorat Kota Medan merespons sorotan publik terkait dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan bola lampu LED 45 watt.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Inspektorat Kota Medan merespons sorotan publik terkait dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan bola lampu LED 45 watt di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fakhrurrazi, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti dugaan tersebut melalui proses evaluasi pengadaan.
“Ya, kami siap untuk cek dan evaluasi pelaksanaan pengadaannya. Apakah ada indikasi pelanggarannya atau tidak,” ujar Erfin kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, langkah evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Namun, Erfin belum memastikan apakah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Medan, Suriono, maupun pejabat terkait lainnya akan dipanggil dalam proses tersebut.
“Terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait, tentu mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengadaan lampu LED untuk kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun anggaran 2026.
Dalam temuannya, Dishub Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.208.400.000 untuk pengadaan 2.280 unit lampu LED 45 watt.
Sekretaris Jenderal MSRI, Andi Nasution, menyebut harga satuan dalam anggaran tersebut mencapai sekitar Rp530 ribu per unit.
“Jika dihitung, harga satuan dalam anggaran mencapai sekitar Rp530 ribu per unit,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Surya Sejahtera Perkasa dengan nilai kontrak Rp1.205.926.200 atau sekitar Rp528.915 per unit untuk lampu merek PowerLed.
Meski harga tersebut berada di bawah pagu anggaran, MSRI menyoroti adanya perbedaan harga dengan penyedia lain di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan data e-katalog, perusahaan lain yakni PT Kharisma Sinarlindo Perkasa menawarkan produk dengan spesifikasi setara di kisaran Rp495 ribu per unit.
“Di sini letak kejanggalannya. Ada selisih harga yang jika dikalkulasikan mencapai sekitar Rp77,3 juta. Pertanyaannya, mengapa PPK tidak memilih harga yang lebih rendah?” kata Andi.
MSRI menduga, proses pengadaan tersebut tidak melalui perbandingan harga yang optimal dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“PPK seharusnya wajib memastikan harga terbaik yang menguntungkan negara, uang rakyat. Jika tidak, patut diduga ada penyimpangan dalam prosesnya,” pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Inspektorat Medan
| Empat Pria Ngaku-ngaku Polisi Todongkan Senpi dan Aniaya Tukang Pangkas di Medan Timur |
|
|---|
| Preman yang Ancam Bakar Warung di Medan Sunggal karena Tak Diberi Uang Kini Sudah Ditangkap |
|
|---|
| Pemilik Warung di Sunggal Sebut Preman yang Ancam Bakar Warungnya Minta Uang Rp 250 Ribu |
|
|---|
| Pengadilan Negeri Medan Mulai Terapkan WFH Setiap Hari Jumat |
|
|---|
| Rumput Stadion Teladan Ditangani Profesional, Siap Maksimal jelang Piala AFF U-19 2026 Awal Juni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-Dinas-Perhubungan-Kota-Medan-memperbaiki-sejumlah-Lampu-Penerangan-Jalan-Umum.jpg)