Sumut Terkini

KPID Sumut Buka Seleksi Pemilihan Anggota 2026–2029, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara resmi membuka seleksi pemilihan anggota untuk masa kerja 2026–2029.

|
TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN
SELEKSI ANGGOTA - Tim seleksi dan jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara berfoto bersama usai konferensi pers pembukaan seleksi anggota KPID Sumut periode 2026–2029 di Medan, Selasa (14/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara resmi membuka seleksi pemilihan anggota untuk masa kerja 2026–2029. Proses seleksi ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Medan, Selasa (14/4/2026).

Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica AP Sinaga, menyampaikan bahwa pembukaan seleksi ini menjadi bagian dari upaya menjaring kandidat terbaik dari seluruh masyarakat Sumatera Utara.

“Kami mengharapkan dukungan rekan-rekan media untuk membantu menyosialisasikan proses seleksi ini agar menjangkau seluruh masyarakat Sumatera Utara,” ujarnya.

Seleksi ini mengacu pada Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang pedoman dan tata cara pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia, serta SK DPRD Sumut Nomor 5 Tahun 2026 terkait pembentukan tim seleksi.

Adapun tahapan seleksi yang telah ditetapkan meliputi:

Pendaftaran: 20 April – 20 Mei 2026

Pemeriksaan administrasi: 21 Mei – 18 Juni 2026

Tes tertulis: 22 Juni 2026

Pengumuman hasil tes tertulis: 24 Juni 2026

Tes psikologi: 30 Juni – 1 Juli 2026

Pengumuman hasil psikologi: 21 Juli 2026

Wawancara: 28 – 30 Juli 2026

Pengumuman hasil wawancara: 11 Agustus 2026

Selanjutnya, nama-nama yang lolos akan diserahkan ke DPRD Sumatera Utara sebagai calon komisioner terpilih.

Calon peserta seleksi diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Berpendidikan minimal sarjana atau setara
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berintegritas, jujur, dan tidak tercela
  • Memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran
  • Tidak terafiliasi dengan kepemilikan media massa
  • Bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah
  • Bersifat nonpartisan

 

Peserta juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, seperti:

  • Surat lamaran dan daftar riwayat hidup
  • Makalah visi dan misi (7–10 halaman)
  • Surat pernyataan (terkait netralitas, integritas, dan lainnya)
  • Surat dukungan masyarakat
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah
  • Surat bebas narkoba
  • SKCK dari kepolisian
  • Fotokopi KTP Sumut dan pas foto terbaru

Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Kantor KPID Sumut di Jalan Gajah Mada No. 7 Medan pada hari kerja pukul 08.00–16.30 WIB, atau dikirim melalui pos sesuai jadwal yang ditentukan.

Informasi lengkap terkait format dokumen dan tahapan seleksi dapat diakses melalui situs resmi kpidsumutprov.go.id dan sumutprov.go.id.

Dengan dibukanya seleksi ini, diharapkan lahir komisioner KPID Sumut yang profesional, independen, dan mampu menjaga kualitas penyiaran di daerah.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved