Lebaran 2026

15.158 Narapidana di Sumut Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 129 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 15.158 narapidana di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

TRIBUN MEDAN/Aprianto Tambunan
REMISI KHUSUS - Foto bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno (tengah) bersama jajarannya dan para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sabtu (21/3/2026). Sebanyak 15.158 narapidana di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Sebanyak 15.158 narapidana di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, 129 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II).

Pemberian remisi ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sabtu (21/3/2026).

Penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Adhayani Lubis, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Indra Kesuma, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari wilayah Medan, Tanjung Gusta, dan sekitarnya, termasuk Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) perempuan. Acara berlangsung khidmat dan penuh makna, selaras dengan semangat Idul Fitri sebagai momentum kemenangan dan pembaruan diri.

Yudi Suseno menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini merupakan hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. Momentum Idul Fitri hendaknya menjadi titik awal untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Yudi kepada awak media.

Dari total penerima remisi, sebanyak 15.029 narapidana memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sementara 129 lainnya mendapatkan RK II yang langsung membebaskan mereka. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian terhadap perilaku masing-masing warga binaan.

Selain narapidana dewasa, terdapat pula 32 anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan sistem pembinaan yang berkeadilan serta menjunjung tinggi aspek kemanusiaan, khususnya bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Jika ditinjau dari aspek regulasi, penerima remisi terbagi dalam beberapa kategori. Sebanyak 5.938 narapidana berasal dari kasus kriminal umum. Sementara itu, 5 narapidana termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, dan 9.215 narapidana lainnya masuk dalam kategori PP Nomor 99 Tahun 2012 yang umumnya mencakup tindak pidana khusus.

Pada kategori PP 99 Tahun 2012, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 9.124 orang. Disusul kasus korupsi sebanyak 90 orang dan satu orang dari kasus perdagangan manusia (trafficking). Adapun dalam kategori PP 28 Tahun 2006, terdapat empat narapidana kasus narkotika dan satu narapidana kasus korupsi.

Dominasi kasus narkotika dalam data penerima remisi ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika masih menjadi tantangan besar di Sumatera Utara. Meski demikian, pemberian remisi tetap dilakukan secara selektif dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek pembinaan.

Yudi Suseno juga menyampaikan harapannya kepada para narapidana yang memperoleh kebebasan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

“Kami berharap mereka yang hari ini bebas dapat menjaga kepercayaan ini dengan baik, menjadi pribadi yang mandiri, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” tambahnya.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara optimal. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial di tengah masyarakat.

(Cr29/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved