Medan Terkini

Oknum Kepling di Medan Barat Ditangkap, Jadi Bandar Sabu dan Transaksi di Rumah Rekan Sejawat

Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
KEPLING MAIN SABU - Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, menggelar pra-rekonstruksi penangkapan pelaku pengedar narkoba jeni sabu, di Jala KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Rabu (18/3/2026). Pelaku yang diamankan merupakan Kepling 19, yang ditangkap di rumah Kepling 13 Kelurahan Pulo Brayan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, bukannya menjadi contoh bagi warganya, Kepling berinisial MF ini malah tertangkap tangan tim Sat Resnarkoba Polrestabes Medan sedang transaksi narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, adapun pelaku yang diamankan diketahui menjabat sebagai Kepling di lingkungan 19, Kelurahan Pulo Brayan, Kacamatan Medan Barat. Dikatakannya, pria berusia 41 tahun itu diamankan di Jalan K.L Yos Sudarso, tepatnya di rumah Kepling 13 Kelurahan Pulo Brayan. 

"Dapat kami jelaskan, pada hari Minggu (9/3/2026) sekira pukul 00.30 WIB, kami mengamankan seorang pria yang menjabat sebagai Kepling 19 yang kami duga sebagai tersangka, ya, tersangka dan sekaligus bandar. Untuk TKP, di belakang rekan-rekan media tepat di rumah kepala lingkungan 13 di Pulau Brayan ini," ujar Rafli, Rabu (18/3/2026). 

Dikatakan Rafli, penangkapan MF dilakukan dengan sistem joint operation atau pun kolaborasi baik dari Sat Resnarkoba maupun Satreskrim Polrestabes Medan. Amatan www.tribun-medan.com, hari ini tim Polrestabes Medan menggelar pra-rekonstruksi penangkapan di TKP tepatnya di rumah Kepling 13.

Adapun gelaran pra-rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran dari saksi, tersangka, dan membuat terang segala suatu tindak pidana. Selama proses pra-rekonstruksi, pelaku menjalani sebanyak 18 adegan mulai dari proses ia membeli narkoba hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian. 

Dari tangan pelaku, dijelaskan Rafli pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 298,29 gram. Selain itu, tim juga menemukan tambahan satu paket kecil seberat 0,92 gram yang ditemukan di jaket pelaku.

"Kami sudah melakukan pendalaman. Yang bersangkutan menurut pengakuan sudah terlibat mengonsumsi dan menjual narkoba estimasi di enam bulan ke belakang," katanya. 

Ketika ditanya apakah ada ditemukan kendala pada saat penangkapan mengingat yang bersangkutan meruapakan tokoh masyarakat, dirinya mengaku dalam proses penangkapan berlangsung lancar. Uniknya, dikatakan Rafli biasanya saat akan melakukan tindakan represif di lapangan (penangkapan), tentunya pihaknya meminta bantuan dan pendampingan dari kepala lingkungan. 

"Kami pun agak syok, dan yang jelas, kita lihat narkoba tidak menyerang posisi ataupun jabatan, maupun role model, tokoh masyarakat, tokoh apapun. Yang jelas, ini PR kita bersama," katanya. 

Dalam menjalankan bisnis haram ini, pelaku mengaku nekat menjalankan bisnis sampingan selain menjadi toko masyarakat dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Lebih lanjut, tim Sat Resnarkoba sampai saat ini masih melakukan pendalaman untuk mendapatkan bukti lainnya apakah ada pihak lain yang terlibat.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved