Berita Medan

Warga Pulo Brayan Tolak Pembangunan Lapangan Padel

Surat keberatan sudah ditandatangani 22 keluarga dan diserahkan kepada Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan.

Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Hendrik Naipospos
Warga di Jalan Perdata III, Kecamatan Medan Timur, memperlihatkan bangunan proyek lapangan padel yang langsung bersentuhan dengan tembok rumah warga, 16 Maret 2026. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Masyarakat di Jalan Perdata III, Kecamatan Medan Timur, menolak pembangunan lapangan padel.

Surat keberatan sudah ditandatangani 22 keluarga dan diserahkan kepada Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan.

“Jumlah (keberatan warga) akan bertambah,” ucap warga bernama Togar Perlindungan Siregar kepada wartawan Tribun Medan, 16 Maret 2026.

Ia menjelaskan jika pembangunan dilakukan semena-mena. 

Pengembang tidak mempertimbangkan dampak lingkungan yang akan dialami warga sekitar.

“Mereka menimbun tanah sehingga tidak ada lagi drainase dan area resapan air. Setiap hujan air tumpah ke jalan dan permukiman warga,” ucapnya.

Warga lain bernama Bernike Simanjuntak membawa jurnalis Tribun Medan ke kediamannya.

Ia memperlihatkan jika bangunan padel dan tembok rumah hanya berjarak lima centimeter.

“Kalau mereka main padel pasti sangat bising. Apa boleh membangun tempat seperti ini di kompleks perumahan? di Jakarta kan sudah tidak diperbolehkan,” tutur Bernike.

Tak hanya dampak lingkungan dan kebisingan, warga juga menyesalkan sikap pengembang yang menutup jalan.

Saat mediasi di Kantor Lurah Pulo Brayan Bengel Baru tanggal 9 Maret 2026, perwakilan perusahaan bernama Okta Vivilia menyebut jika penutupan jalan dilakukan karena lahan di kiri dan kanan dalam satu kepemilikan.

Tribun Medan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Okta Vivilia namun ia tidak bersedia dikutip dalam pemberitaan.

Jurnalis Tribun Medan juga menghubungi Lurah namun pesan WhatsApp dan telepon tidak direspon padahal sedang online.

Sisi terpisah, anggota DPRD Sumut, Landen Marbun, meminta pengembang lapangan padel mempertimbangkan kenyamanan warga di sekitar lokasi usaha.

Hak atas tanah tidak boleh dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi, hal ini merujuk Dasar Pokok Agraria pada Undang-undang No.5 Tahun 1960.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved