Medan Terkini
Satpol PP Medan Tertibkan Pasar Tumpah, Warga Berharap Patroli Rutin Dilakukan
Satpol PP melaksanakan patroli dan penertiban ketenteraman serta ketertiban umum (trantibum) di sejumlah titik pasar tumpah.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan melaksanakan patroli dan penertiban ketenteraman serta ketertiban umum (trantibum) di sejumlah titik pasar tumpah di Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya Pasar Sei Sikambing di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Pasar Sukarame, serta Pasar Kampung Lalang.
Dalam patroli tersebut, personel Satpol PP memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar, badan jalan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban serta kelancaran aktivitas masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Yunus, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Medan.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut juga merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan pasar yang kerap dipadati aktivitas warga,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, sejumlah warga menyambut baik langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP. Mereka berharap kegiatan patroli dapat dilakukan secara rutin agar pedagang tetap tertib dan tidak kembali menggunakan badan jalan maupun trotoar untuk berjualan.
“Kalau bisa patroli seperti ini terus dilakukan, supaya jalan tidak macet dan pejalan kaki juga bisa lewat dengan nyaman,” ujar seorang warga yang berbelanja di kawasan Pasar Sei Sikambing.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Medan juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol serta operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan secara intensif, terutama pada momen-momen yang membutuhkan perhatian khusus seperti selama Ramadan.
Meskipun peredaran minuman beralkohol diperbolehkan dengan syarat administrasi dan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan, khusus pada bulan Ramadan terdapat pembatasan yang lebih ketat. Dalam periode ini, penjualan minuman keras tidak diperkenankan.
Selain itu, tempat-tempat hiburan juga tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa serta menjaga suasana Kota Medan tetap tertib dan kondusif.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dewa 19 Bakal Guncang Medan di Melofest Vol. 2, Baladewa Antusias Nantikan Konser |
|
|---|
| Sedot Anggaran Rp1,6 Miliar, Wali Kota Medan Rico Waas Soroti Venue MTQ ke-59 Medan Masih Berlumpur |
|
|---|
| Diduga Mencuri Buah Matoa, Seorang Pria di Medan Labuhan Tewas Dianiaya dengan Tangan Terikat |
|
|---|
| Hindari Lubang, Truk Tronton Hantam Mobil Mercy hingga Ringsek di Jalan Setia Budi Medan |
|
|---|
| Pasien Darurat Masih Ditolak RS, DPRD Medan Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Paripurna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kota-Medan-melaksanakan-patroli.jpg)