Medan Terkini

Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Korupsi di PN Medan

Wahid Khusyairi selaku mantan Kadinkes Batu Bara divonis 5 tahun penjara dalam  kasus korupsi dana Bantuan Tidak Terduga.

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KASUS KORUPSI - Wahid Khusyairi selaku mantan Kadinkes Batu Bara divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT), di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Wahid Khusyairi selaku mantan Kadinkes Batu Bara divonis 5 tahun penjara dalam  kasus korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT). 

Selain Wahid, dua terdakwa lainnya yakni, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama, dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda divonis berbeda. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, saat membacakan amar putusan, Kamis (6/3/2026). 

Hakim juga menghukum Wahid membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Tak hanya itu, hakim juga membebankan Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp710 juta.

"Jika UP tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Nazir.

"Apabila telah dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda Wahid juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka dihukum dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara," kata hakim. 

Sementara Ilmi dan Chairuddin divonis hakim dua tahun penjara beserta denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Keduanya juga dikenakan UP. 

UP Ilmi Rp14,7 juta subsider enam bulan penjara dan Chairuddin Rp5 juta subsider enam bulan penjara. UP tersebut telah mereka bayar lunas ke negara. Sehingga, hukuman subsider tidak perlu dijalani.

Perbuatan ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Wahid sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP Rp1,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ilmi dan Chairuddin dituntut 2,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Mereka juga dituntut membayar UP, yakni Ilmi Rp14,7 juta dan Chairuddin Rp5 juta. Seluruh UP tersebut telah mereka bayarkan ke negara. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved