Medan Terkini

Skandal Revitalisasi Lapangan Merdeka, ASN Bongkar Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Kontrak

Penanganan dugaan korupsi mega proyek revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka Medan jadi sorotan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
LAPANGAN MERDEKA - Megaproyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tak kunjung rampung hingga Kamis (5/3/2026). Proyek ini terkesan dipaksa diresmikan pada 19/2/2025 saat bangunan masih kupak-kapik. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Penanganan dugaan korupsi mega proyek revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka Medan jadi sorotan.

Di tengah proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, muncul dugaan rekayasa dokumen Panitia Peneliti Kontrak (PPK) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Kamis (5/3/2026) 

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang namanya tercantum sebagai anggota Panitia Peneliti Kontrak mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penelitian kontrak proyek tersebut.

Ia bahkan mengaku tidak pernah menerima undangan rapat ataupun berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan proyek revitalisasi tersebut.

Ironisnya, saat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ASN tersebut justru menemukan tanda tangannya tercantum dalam dokumen resmi sebagai anggota panitia.

“Saat proyek berlangsung saya tidak pernah dilibatkan. Setelah diperiksa jaksa, saya dipindahkan dan dikirimkan SK sebagai Panitia Peneliti Kontrak. Tanda tangan saya dipalsukan, ini buktinya tanda tangan saya di-scan,” ujarnya. 

Ia juga mengaku baru menerima surat keputusan (SK) sebagai anggota panitia pada 23 Februari 2026 melalui aplikasi WhatsApp. Ia menduga dokumen tersebut dibuat dengan tanggal mundur (backdate), sementara sejumlah pembayaran pekerjaan telah lebih dahulu dilakukan.

“Dokumen Panitia Peneliti Kontrak yang dikirimkan ke jaksa itu palsu. Nanti akan saya ungkapkan di pengadilan,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat penetapan susunan keanggotaan panitia peneliti pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa di Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Tahun Anggaran 2025 bernomor 600.1.15-2/4094. Surat tersebut ditandatangani oleh Melvi Marlabayana saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Cikataru pada 23 Maret 2025. Saat ini, Melvi diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Jika terbukti benar, dugaan pemalsuan tanda tangan dan pembuatan dokumen dengan tanggal mundur tersebut berpotensi menjadi temuan serius dalam perkara proyek bernilai hampir setengah triliun rupiah itu, terutama jika digunakan untuk melegitimasi proses pencairan pembayaran.

Sorotan Dana Pemeliharaan

Di tengah penyelidikan yang berjalan, pelapor kasus, Erwin Simanjuntak juga menyoroti alokasi anggaran pemeliharaan Lapangan Merdeka sebesar Rp1 miliar pada Tahun Anggaran 2026.

Menurut Erwin, berdasarkan informasi internal yang diperolehnya, jaksa disebut telah mengultimatum pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Cikataru agar tidak melakukan kegiatan apa pun di lokasi proyek selama masa pemeliharaan menggunakan dana APBD.

“Namun faktanya mereka terkesan tidak mengindahkan. Malah memanfaatkan alokasi dana bersumber dari PAD untuk pencairan Desember 2025,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Erwin meyakini jika penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serius mendalami perkara tersebut, sejumlah pejabat berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved