Berita Medan
Malangnya IRT di Medan, Korban Penipuan Asuransi yang Mobil Disita Paksa Debt Collector
Niat mengurus asuransi mobil membuat mobil Toyota Innova Reborn hasil kerja kerasnya dirampas paksa oleh debt collector.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Malang menimpa Dessie Samridha warga Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Medan, Medan.
Niat mengurus asuransi mobil membuat mobil Toyota Innova Reborn hasil kerja kerasnya dirampas paksa oleh debt collector.
Ceritanya, saat itu Desseie ditawarkan asuransi mobilnya oleh Ade Ziaul Fitra, warga Jalan Amaliun, Medan.
Untuk mengurus asuransi itu, Ade memintanya menyerahkan BPKB mobilnya. Namun bukan untuk persyaratan asuransi, ternyata Ade menggadaikan PKBM tersebut kepada perusahaan pembiayaan PT Moladin.
Ade menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 242 tanpa sepengetahuan Desseie sebagai pemilik. Karena asuran tidak dibayarkan, mobil Desseie kemudian diambil paksa oleh debt coleector dari PT Moladin.
Ade Ziaul Fitra ditahan oleh pihak kepolisian atas perkara tersebut. Mobil milik Dessie Samridha juga disita sebagai barang bukti berikut BPKB yang ada di kantor PT Moladin.
Proses persidangan berjalan dan Dessi Samridha mengikuti prosesnya.
Malang, Putusan Pengadilan menetapkan BPKB miliknya dikembalikan ke PT. Moladin, sedangkan hanya 1 unit mobil Innova Reborn miliknya yang dikembalikan kepadanya.
Padahal ia mengaku, tidak pernah berurusan apapun dengan perusahaan leasing tersebut dan fakta persidangan jelas bahwa Ade Ziaul Fitra yang menerima uang dari PT. Moladin dengan menggadaikan BPKB milik Dessie Samridha secara diam - diam.
Putusan ini dinilai janggal dan sarat kepentingan, Dessie Samridha berupaya memperjuangkan apa yang menjadi haknya, dengan beberapa kali menanyakan kepada Jaksa yang menangani perkara yakni Sofyan Agung Maulana.
"Dengan enteng jaksa menerangkan jika BPKB tersebut wajar dikembalikan kepada leasing karena leasing ada kerugian dan BPKB juga awalnya disita dari leasing maka harus dikembalikan kepada leasing. Logika sesat, apakah masih ada keadilan di negeri ini," kata Dessie, Senin (16/2/2026).
Debt collector yang mengatasnamakan PT Moladin sebut Desseie merampas paksa mobil Innova Reborn miliknya.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat mobil dibawa oleh suaminya untuk bekerja di daerah Siantar, padahal saat itu suaminya sudah menerangkan jika mereka tidak pernah ada urusan dengan leasing dan mobil tersebut sudah melewati proses persidangan.
Penjelasan itu tidak diindahkan oleh pihak debt collector yang berjumlah sekitar 15 orang. Belum lagi pengancaman dan intimidasi yang didapatkan korban.
Pihak debt collector langsung merampas mobil tersebut dari suami Dessie. Atas tersebut ia pun membuat Laporan Polisi di Polda Sumut dan berharap agar para pelaku kriminal tersebut dapat di proses hukum.
Dessie berharap, proses hukum bisa berjalan dengan seadil-adilnya. Apa lagi bilangnya, dalam hal ini dirinya tidak pernah berhubungan sama sekali dengan pihak leasing.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BRIN Gelar Pelatihan Olah Limbah Popok di Medan, Tekan Pencemaran dan Buka Peluang Ekonomi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Rasuli Nilai Vonis 4 Tahun di Kasus Suap Jalan Tak Tepat |
|
|---|
| Pemko Medan WFH Setiap Jumat, Rico Waas Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal, Siapkan Sistem Digital |
|
|---|
| PN Medan Vonis 5 Tahun Heliyanto, PPK yang Terima Suap Rp 1,6 Miliar dari Kontraktor |
|
|---|
| Sempat Sesumbar Usai Aniaya dan Sekap Istri Siri, Mr Roberto Digelandang ke Sel Polrestabes Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dessie-Samridha-bersama-saat-menceritakan-hal-yang-dialami-kepada-wartawan.jpg)