Berita Medan

Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Pemilik Ponsel yang Jadi Tersangka Penganiayaan Maling

Persadaan diketahui merupakan salah satu tersangka atas kasus penganiayaan maling yang menggasak toko ponsel miliknya

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
PENANGGUHAN PENAHANAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan terkait penangguhan penahanan Persadaan Putra, di Polrestabes Medan, Senin (16/2/2026). Dikatakan Calvijn, penangguhan penahanan Persadaan karena adanya permohonan keluarga dan alasan subjektif dari penyidik. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan, dikabarkan telah menangguhkan penahanan terhadap Persadaan Putra alias PP.

Persadaan diketahui merupakan salah satu tersangka atas kasus penganiayaan maling yang menggasak toko ponsel miliknya, yang terjadi pada September 2025 lalu. 

Kabar ini, dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Dikatakan Calvijn, Persadaan sendiri telah ditangguhkan penahanannya atas dasar beberapa pertimbangan permohonan keluarga dengan pertimbangan yang dilakukan oleh tim penyidik. 

"Persada saat ini sudah kita lakukan penangguhan penahanannya. Alasannya ada permohonan dari keluarga, dan ada alasa subjektif penyidik," ujar Calvijn, Senin (16/2/2026). 

Ketika ditanya apa alasan spesifik permohonan keluarga, Calvijn tak merincikan lebih lanjut.

Namun, meskipun saat ini Persadaan sudah kembali ke keluarganya dengan keputusan penangguhan penahanan, Calvijn menjelaskan ia tetap masih harus menjalani wajib lapor ke Polrestabes Medan

"Di dalam hal ini, yang kita tangguhkan dan itupun tetap kita lakukan wajib lapor. Mudah-mudahan semuanya lancar, yang penting kasusnya terungkap," katanya. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap Glendito Aritonang dan Kristian Tarigan yang mencuri toko ponsel milik Persadaan.

Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Persadaan Putra, Leo Sembiring, Satriya Perangin-Angin, dan Willyam Octo Piersen S. 

Namun, dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tiga di antaranya masih belum diketahui keberadaannya.

Sehingga Polrestabes Medan telah menetapkan ketiga yakni Leo, Satriya, dan Willyam sebagai DPO. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved