Berita Medan

Kasus Judol Camat Medan Maimun Rusak Marwah Birokrasi, DPRD Desak Pemko Evaluasi Menyeluruh

Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, menilai perbuatan tersebut telah menciderai kepercayaan publik

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Camat Maimun Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatan usai pakai KKPD untuk keperluan pribadi dan judi online. Kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN– Kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, menuai sorotan keras dari DPRD Medan

Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, menilai perbuatan tersebut telah menciderai kepercayaan publik dan merusak marwah birokrasi pemerintahan. 

Syaiful mengakui, sudah langsung menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan untuk meminta penjelasan terkait duduk perkara penyalahgunaan KKPD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

"Ini persoalan serius. Uang negara yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat justru bisa digunakan secara leluasa oleh oknum pejabat,” ujar Syaiful, Rabu (28/1/2026).

Syaiful Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap etika dan integritas aparatur sipil negara (ASN), terlebih dilakukan oleh seorang camat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kami di Komisi I DPRD Medan sangat menyayangkan kejadian ini. Penyalahgunaan KKPD untuk judi online dan kebutuhan pribadi adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak marwah birokrasi pemerintahan,” tegasnya.

Menurut Syaiful, kasus ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Medan. Ia menilai, tanpa evaluasi menyeluruh, praktik serupa berpotensi dilakukan oleh pejabat lain.

“Pejabat publik yang mengelola keuangan daerah harus diseleksi secara ketat, transparan, dan berbasis integritas. Jangan hanya berdasarkan pertimbangan administratif atau kedekatan tertentu. Selain itu, sistem pengamanan dan pengawasan keuangan daerah juga wajib diperkuat,” katanya.

Ia juga mendesak Pemko Medan untuk memperketat pengawasan penggunaan KKPD serta melakukan evaluasi total terhadap sistem pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Medan. Setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai peruntukannya,” pungkas Syaiful.

Lebih lanjut, Syaiful mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Ketua Komisi I DPRD Medan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait guna mengungkap persoalan ini secara terang dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. 

Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda menyoroti kasus pencopotan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja akibat penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online. 

Elfenda mengatakan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin personal.

Peristiwa ini mencerminkan kegagalan serius dalam tata kelola keuangan publik (APBD), pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, serta lemahnya sistem transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Dijelaskan Elfenda, KKPD sejatinya dirancang sebagai instrumen reformasi keuangan daerah agar belanja APBD lebih tertib, non-tunai, transparan, dan dapat diaudit secara real time.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved