Medan Terkini
Terbukti Rencanakan Pembunuhan Istri di Medan, Serma Tengku Dian Anugerah Dituntut Hukuman Mati
Tengku Dian Anugerah dituntut mati oleh Oditur Pengadilan Militer (PM) 1-02 Medan. Ia nyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tengku Dian Anugerah dituntut mati oleh Oditur Pengadilan Militer (PM) 1-02 Medan.
Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Astri Gustina Yolanda, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP.
Oditur Letkol Sugito dalam tuntutannya meminta agar hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman mati atas tindakan terdakwa.
"Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati," kata Letkol Sugito membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di PM Medan, Senin (12/1/2026).
Oditur menilai, Serma Dian sudah niat melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
Sehingga Oditur menilai unsur perencanaan dan perampasan nyata dilakukan sesuai dakwaan primer menjadi Pasal 340 KUHP junto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan unsur-unsur delik sebagai berikut: Unsur kesatu, setiap orang. Unsur kedua, dengan rencana terlebih dahulu. Unsur ketiga, merampas nyawa orang lain," kata Oditur.
"Kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami. Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," lanjut Oditur.
Usai membacakan tuntutan, terlihat Serma Diam hanya menunduk.
Sementara, ketua majelis hakim Letkol Ahmad Efendi kemudian menutup persidangan. Sidang mendengar nota pembelaan akan dilanjut pada Senin depan.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Serma Tengku Dian Anugerah terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 06.30 WIB.
Serma Dian menikam istrinya menggunakan sangkur hingga tewas seketika. Usai melakukan aksinya, Dian sempat berusaha kabur sebelum akhirnya dirangkap Polisi Militer di Bandara Kualanamu.
Ada pun motifnya karena Serma Dian kerap berlaku kasar terhadap istrinya. Hal itu membuat Astri meninggalkan rumah dan tinggal dengan kedua orang tuanya.
Sudah dua bulan pisah ranjang, Astri hari itu ingin menjemput anaknya yang tinggal dengan Serma Dian. Namun, keduanya terlibat keributan yang berujung penikaman.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bank Sumut Fasilitasi 1.661 Calon Jemaah lewat Manasik Haji Akbar di Medan |
|
|---|
| PMPTSP Tetap Buka Kantor Meski WFH, Rasyid Ridho Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal |
|
|---|
| Trotoar Medan Banyak Rusak, Wali Kota Rico Waas Sentil Kinerja Dinas: Jangan Asal Bangun |
|
|---|
| Mahasiswa Unimed Tewas akibat Kecelakaan Beruntun di Citraland, Enam Lainnya Terluka |
|
|---|
| Mahasiswa Unimed Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Beruntun di Citraland, Enam Lainnya Luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tengku-Dian-Anugerah-usai-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Militer.jpg)