Medan Terkini

Korupsi Rp 4,4 Milliar, Empat Koruptor Pembangunan Gedung Telkom Siantar Divonis 3,5 Tahun Penjara

Empat terdakwa korupsi pembangunan Balei Merah Putih milik PT Telkom dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
TERDAKWA KORUPSI - Empat terdakwa kasus korupsi Balai Merah Putih Siantar saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/12/2025). 

Vonis terhadap para terdakwa diketahui lebih ringan dari putusan hakim. JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, menuntut para terdakwa lima tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hairullah, Heriyanto, dan Hary pun dituntut membayar UP masing-masing sebanyak Rp1,47 miliar subsider dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara. Safnil tidak dituntut jaksa membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved