Medan Terkini
Korupsi Rp 4,4 Milliar, Empat Koruptor Pembangunan Gedung Telkom Siantar Divonis 3,5 Tahun Penjara
Empat terdakwa korupsi pembangunan Balei Merah Putih milik PT Telkom dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
TERDAKWA KORUPSI - Empat terdakwa kasus korupsi Balai Merah Putih Siantar saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/12/2025).
Vonis terhadap para terdakwa diketahui lebih ringan dari putusan hakim. JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, menuntut para terdakwa lima tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hairullah, Heriyanto, dan Hary pun dituntut membayar UP masing-masing sebanyak Rp1,47 miliar subsider dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara. Safnil tidak dituntut jaksa membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Kebakaran di Medan Marelan, 9 Unit Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Bangunan Panglong |
|
|---|
| Disdukcapil Medan Tetap Ramai di Hari Perdana WFH ASN, Layanan Adminduk Normal |
|
|---|
| Penurunan Penumpang Diprediksi Terjadi Satu hingga Dua Pekan ke Depan imbas Lonjakan Harga Avtur |
|
|---|
| Fakta Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Tegal Sari Mandala III, Berawal dari Cekcok Internal |
|
|---|
| Terlibat Cekcok dengan Ketua Yayasan, Kepala SPPG Tegal Sari Mandala III Diduga Dianiaya Pengawas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-kasus-korupsi-Balai-Merah-Putih-Siantar-saat-mengikuti-persidangan.jpg)