Medan Terkini

Korupsi Rp 4,4 Milliar, Empat Koruptor Pembangunan Gedung Telkom Siantar Divonis 3,5 Tahun Penjara

Empat terdakwa korupsi pembangunan Balei Merah Putih milik PT Telkom dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
TERDAKWA KORUPSI - Empat terdakwa kasus korupsi Balai Merah Putih Siantar saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat terdakwa korupsi pembangunan Balei Merah Putih milik PT Telkom dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 4,4 milliar. 

Para koruptor itu tersebut adalah Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, dan Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara sebagai konsultan pengawas.

Mereka melakukan kong kali kong dalam pengerjaan gedung Telkom Siantar dengan menunjuk kontraktor dengan melanggar ketentuan yang berlaku. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safnil Wizar, terdakwa Hary Gularso, terdakwa Hairullah B. Hasan, dan terdakwa Heriyanto dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan," kata berdasarkan putusan yang liat tribun, Senin (5/1/2026).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Hendra Hutabarat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap empat terdakwa pada Jumat (2/1/2026) sore. 


Selain itu, keempatnya juga dihukum hakim membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Sementara itu, Hairullah, Heriyanto, dan Hary dibebankan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp1,47 miliar. 

"Dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar para terdakwa paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Hendra.

Sementara, Safnil tidak dihukum membayar UP karena dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Dari total UP tersebut, hakim menjabarkan, Hairullah telah membayarkan Rp130 juta, Heriyanto telah membayar Rp205 juta, dan Hary telah membayar Rp120 juta. Sehingga sisa UP yang harus dibayar Hairullah ialah Rp1,34 miliar, Heriyanto Rp1,26 miliar, dan Hary Rp1,35 miliar.

Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Khusus Hary telah membayar UP Rp120 juta, Hairullah Rp130 juta, dan Heriyanto Rp205 juta,"kata Hendra.

Terdakwa Banding

Mendengar vonis tersebut, Safnil langsung menyatakan banding. Sedangkan Hairullah, Hary, Heriyanto, dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis terhadap para terdakwa diketahui lebih ringan dari putusan hakim. JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, menuntut para terdakwa lima tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hairullah, Heriyanto, dan Hary pun dituntut membayar UP masing-masing sebanyak Rp1,47 miliar subsider dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara. Safnil tidak dituntut jaksa membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved