Pembunuhan Ibu di Medan

Polisi Ungkap Motif, Temuan Forensik, dan Kondisi Psikologis Anak Pembunuh Ibu Kandung di Medan

Pelaku diketahui kerap melihat korban melakukan kekerasan terhadap kakaknya, dirinya sendiri, serta ayahnya.

|
TRIBUN MEDAN/Haikal Faried Hermawan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers kasus anak berumur 12 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Senin (29/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN– Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan motif, temuan forensik, serta kondisi psikologis tersangka pembunuhan ibu kandungnya, seorang anak berinisial AS (12).

Paparan tersebut disampaikan bersama sejumlah pihak terkait, antara lain Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara, psikolog forensik, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Motif Kejadian

Kapolrestabes menjelaskan, motif perbuatan pelaku diduga berawal dari pengalaman menyaksikan sekaligus mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan korban terhadap anggota keluarga.

Pelaku diketahui kerap melihat korban melakukan kekerasan terhadap kakaknya, dirinya sendiri, serta ayahnya.

Dalam beberapa kejadian, korban bahkan mengancam menggunakan pisau.

Selain itu, pelaku juga menyaksikan kakaknya dipukuli menggunakan sapu dan tali pinggang pada 22 November 2025. 

Akibat pemukulan tersebut, kaki kakak pelaku mengalami luka, yang fotonya diambil keesokan harinya, 23 November 2025, oleh teman kakaknya di sekolah.

“Kejadian pemukulan terjadi pada 22 November, sementara foto luka diambil pada 23 November di sekolah oleh temannya,” ujar Calvijn.

Faktor lain yang memicu emosi pelaku adalah dihapusnya permainan daring miliknya.

Polisi juga menemukan bahwa pelaku sempat melihat konten permainan Murder Mystery yang menampilkan adegan pembunuhan menggunakan pisau, serta menonton serial anime Detective Conan episode 271 yang memperlihatkan adegan pembunuhan serupa.

“Semua faktor ini kami gali melalui pendekatan scientific crime investigation untuk mengungkap fakta dan motivasi secara transparan,” ungkapnya.

Perlakuan dan Pendampingan Anak

Selama berada di kantor polisi, penyidik menekankan pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk hak beribadah, bermain, berkomunikasi, memperoleh pendidikan, serta hak lainnya.

“Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kegiatan bermain bersama, pemeriksaan kesehatan rutin, serta pembinaan keagamaan,” jelas Kapolrestabes.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved