Pembunuhan Ibu di Medan

Anak yang Bunuh Ibu Kandung Ditahan di Rumah Aman dengan Pasal KDRT, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, status pelaku sebagai anak menjadi pertimbangan utama.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ANAK DIDUGA BUNUH IBUNYA: Sebuah tragedi memilukan terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, ketika seorang bocah perempuan berusia 12 tahun nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Rabu (10/12/2025) pagi. (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan klarifikasi terkait status hukum, pasal yang diterapkan, dan kondisi terakhir pelaku pembunuhan ibu kandung berusia 12 tahun, dalam konferensi pers lanjutan, Senin (29/12/2025).


Status dan Pasal Hukum, Anak dalam Perlindungan Khusus


Kapolrestabes menegaskan bahwa meski telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, status pelaku sebagai anak menjadi pertimbangan utama.


Saat ini, pelaku berada di rumah aman (safe house) di bawah pengawasan dan pendampingan pihak berwenang. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers kasus anak berumur 12 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Senin (29/12/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers kasus anak berumur 12 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Senin (29/12/2025). (TRIBUN MEDAN/Haikal Faried Hermawan)


"Karena sekali lagi tolong kita ini adalah anak yang pada saat kejadian 12 tahun," tegas Calvijn.


Calvijn menerapkan pasal terhadap tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bukan pasal pembunuhan berencana yang lebih berat. 


Pilihan ini didasarkan pada konteks kejadian yang berakar dari kekerasan dalam rumah tangga berkepanjangan.


Calvijn menegaskan bahwa motif utama pelaku adalah akumulasi amarah setelah menyaksikan dan mengalami kekerasan dari korban (ibunya) selama bertahun-tahun.


Pemicu spesifik adalah pemukulan terhadap kakaknya pada 22 November 2025, yang meninggalkan memar biru di kaki, betis, dan tangan.


Polisi juga mengakui bahwa posisi ayah korban "tidak menguntungkan" secara investigasi, mengingat keterangan tetangga dan rekan kerja yang menyebut hubungan suami-istri tidak harmonis, serta pola tidur terpisah, ayah di lantai 2, ibu dan anak di lantai 1.


Kondisi Psikologis dan Proses Hukum Ke Depan


Kapolrestabes menyebutkan bahwa kebutuhan dasar dan psikologis pelaku selama dalam pengawasan telah terpenuhi dengan baik berkat pendampingan ahli.


Dari skala 1-10, pelaku dilaporkan merasa nyaman di angka 10 selama bersama tim Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).


Pola kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pelaku telah berlangsung selama 3 tahun terakhir.


Kemungkinan Restorative Justice (RJ), Terkait pertanyaan tentang pendekatan keadilan restoratif (RJ), Calvijn menyebut ada masukan dari Pekerja Sosial (Peksos).


"Diharapkan diserahkan kepada orang tuanya," ujarnya, 


Ia mengindikasikan kemungkinan proses hukum akan mempertimbangkan reintegrasi ke dalam keluarga dengan pengawasan ketat, meskipun keputusan akhir berada di tangan penuntut umum dan pengadilan.


Penanganan kasus sangat menekankan pada perlindungan dan pemulihan pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).


(cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved