Pembunuhan Ibu di Medan
Anak yang Bunuh Ibu Kandung Ditahan di Rumah Aman dengan Pasal KDRT, Ini Kata Kapolrestabes Medan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, status pelaku sebagai anak menjadi pertimbangan utama.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan klarifikasi terkait status hukum, pasal yang diterapkan, dan kondisi terakhir pelaku pembunuhan ibu kandung berusia 12 tahun, dalam konferensi pers lanjutan, Senin (29/12/2025).
Status dan Pasal Hukum, Anak dalam Perlindungan Khusus
Kapolrestabes menegaskan bahwa meski telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, status pelaku sebagai anak menjadi pertimbangan utama.
Saat ini, pelaku berada di rumah aman (safe house) di bawah pengawasan dan pendampingan pihak berwenang.
"Karena sekali lagi tolong kita ini adalah anak yang pada saat kejadian 12 tahun," tegas Calvijn.
Calvijn menerapkan pasal terhadap tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bukan pasal pembunuhan berencana yang lebih berat.
Pilihan ini didasarkan pada konteks kejadian yang berakar dari kekerasan dalam rumah tangga berkepanjangan.
Calvijn menegaskan bahwa motif utama pelaku adalah akumulasi amarah setelah menyaksikan dan mengalami kekerasan dari korban (ibunya) selama bertahun-tahun.
Pemicu spesifik adalah pemukulan terhadap kakaknya pada 22 November 2025, yang meninggalkan memar biru di kaki, betis, dan tangan.
Polisi juga mengakui bahwa posisi ayah korban "tidak menguntungkan" secara investigasi, mengingat keterangan tetangga dan rekan kerja yang menyebut hubungan suami-istri tidak harmonis, serta pola tidur terpisah, ayah di lantai 2, ibu dan anak di lantai 1.
Kondisi Psikologis dan Proses Hukum Ke Depan
Kapolrestabes menyebutkan bahwa kebutuhan dasar dan psikologis pelaku selama dalam pengawasan telah terpenuhi dengan baik berkat pendampingan ahli.
Dari skala 1-10, pelaku dilaporkan merasa nyaman di angka 10 selama bersama tim Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).
Pola kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pelaku telah berlangsung selama 3 tahun terakhir.
Kemungkinan Restorative Justice (RJ), Terkait pertanyaan tentang pendekatan keadilan restoratif (RJ), Calvijn menyebut ada masukan dari Pekerja Sosial (Peksos).
"Diharapkan diserahkan kepada orang tuanya," ujarnya,
Ia mengindikasikan kemungkinan proses hukum akan mempertimbangkan reintegrasi ke dalam keluarga dengan pengawasan ketat, meskipun keputusan akhir berada di tangan penuntut umum dan pengadilan.
Penanganan kasus sangat menekankan pada perlindungan dan pemulihan pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
(cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| ALASAN Utama Anak 12 Tahun Bunuh Ibu Demi Bela Kakak, Korban Terlalu Tempramental |
|
|---|
| Kecurigaan Terhadap Suami Tidak Terbukti, Polisi Tak Temukan DNA Ayah di TKP Anak Bunuh Ibu |
|
|---|
| 26 Luka Tusuk Ditemukan Tubuh Faizah Soraya, Kakak Pelaku Alami Trauma Berat |
|
|---|
| Terungkap 26 Luka Tusuk pada Ibu yang Dibunuh Anak Kandung hingga Trauma Sang Kakak |
|
|---|
| Polisi Ungkap Motif, Temuan Forensik, dan Kondisi Psikologis Anak Pembunuh Ibu Kandung di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ANAK-DIDUGA-BUNUH-IBUNYA-DI-MEDAN.jpg)