Berita Medan

Terdakwa Pencurian Kabur Usai Sidang di PN Medan, Kejari Medan: Tahanan Lengkap

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 16 Desember 2025, kini terdakwa yang disebut bernama  Eko Septian itu telah ditangkap kembali. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
(Vision+)/Anugrah Nasution
SUASANA SIDANG - Para terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Seorang terdakwa kasus pencurian sempat kabur usia mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 16 Desember 2025, kini terdakwa yang disebut bernama  Eko Septian itu telah ditangkap kembali. 

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Medan, kasus Eko terdaftar dengan nomor perkara : 2336/Pid.B/2025/PN Mdn, sebagai Jaksa Penuntut Umum Vina Monika. 

Dari informasi yang dihimpun Tribun Medan, Eko sempat kabur dari ruang sidang sekitar pukul 17.00 WIB. 

Eko juga disebut sempat pulang ke rumahnya, sebelum diamankan tim Kejaksaan Medan 

Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan peristiwa tahanan yang sempat kabur. Namun dia tidak menjelaskan lebih detail peristiwa itu. 

"Iya benar, kita dapat informasi (tahanan kabur)," kata Soni kepada tribun, Minggu (21/12/2025). 

Terkait peristiwa itu, Sonny mengatakan, tanggungjawab pengawalan dan pengamanan tahanan merupakan tanggungjawab Kejaksaan. 

"Terkait dengan kejadian itu, tanggungjawab pengawalan dan pengamanan tahanan dalam tahap Pemeriksaaan di Persidangan sebagaimana diatur dalam Pedoman Kejagung RI Nomor 3 tahun 2025  Bab VI. Angka 1. Huruf a s/d g dan angka 3 huruf a s/d i.  Tentang Pengawalan dan Pengamanan Tahanan di Lingkungan Kejaksaan RI,  bukan tanggung jawab Majelis Hakim atau Pengadilan Negeri Medan. Tetapi merupakan tanggungjawab Kejaksaan dalam hal ini Tim Walpamhan (Pengamanan dan Pengamanan Tahanan)," lanjut Sony. 

Kejaksaan Medan sebelum sempat mengatakan bila kabar tahanan kabur tidak benar. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan Deny Marincka Pratama. 

"Itu hoax," kata Deny, Kamis (17/12/2025). 

Namun belakangan Deny membenarkan adanya tahanan yang mencoba kabur namun sebutkan digagalkan petugas. 

"Tahanan lengkap semua kok," kata Deny, Minggu (21/12/2025). 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved