Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Pastikan Buat Pasar Murah Jelang Nataru, Catat Tanggalnya

Pemkab Deli Serdang memastikan kegiatan pasar murah yang disubsidi akan dilaksanakan di dua Kecamatan dalam rangka sambut nataru.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PASAR MURAH: Warga datang ke kantor Camat Lubuk Pakam untuk membeli produk pasar murah subsidi beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang memastikan kegiatan pasar murah yang disubsidi akan dilaksanakan di dua Kecamatan dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru.

Dua Kecamatan itu yakni Sibolangit dan Gunung Meriah sebagai penduduk dengan mayoritas Kristen.

Sejauh ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Deli Serdang sudah mulai melakukan persiapan untuk pelaksanaannya. 

"Perencanaan kita pelaksanaannya tanggal 9 Desember di Sibolangit dan Gunung Meriah. Hari ini kami juga undang Camat Sibolangit dan Gunung Meriah untuk rapat persiapan. Pasar murah subsidi ini dibuat untuk menyambut hari besar keagamaan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perindag Deli Serdang, T M Yahya, Kamis (4/12/2025).  

Kegiatan pelaksanaan pasar murah subsidi ini disebut dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati. Untuk 20 Kecamatan lain sudah dilaksanakan pada saat mau lebaran. Disebut sesuai kekuatan anggaran yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk tahun 2025 yang bisa disubsidi Pemkab hanya beras premium dan telur ayam. Sejauh ini belum disebutkan berapa nanti harga jual 2 komoditi tersebut. 

"Komoditinya ada 5 tapi sesuai kekuatan uang kita di DPA dalam tahun 2025 yang kita subsidi beras premium sama telur ayam. Lainnya gak ada karena gak cukup anggaran. Budget kita kalau nggak salah hanya 130an juta untuk 2 Kecamatan itu," sebut T M Yahya. 

Meski namanya pasar murah namun tidak semua orang bisa membelinya. Disebut Yahya hanya orang-orang yang namanya masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa mendapatkan kupon. Dalam hal data ini Disperindag berkoordinasi dengan Dinas Sosial. 

"Jadi tidak dijual bebas, penerima manfaatnya itu adalah data penduduk miskin. Datanya sudah ada makanya kupon akan diberikan sesuai (data) yang diberikan Dinas Sosial. Sesuai Perbup penerima manfaat ya mereka, sudah dikunci itu," kata T M Yahya. 

Sejauh ini diakui kalau komoditi yang mau dijual hanya bisa dipasok distributor ke Kecamatan. Dari situ kemudian Camat lah yang selanjutnya punya kebijakan agar warga bisa mudah menjangkau pasar murah tersebut. Karena lebih baik bisa sampai di tingkat desa supaya tidak jauh lagi warga untuk datang membeli.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved