Medan Terkini

Polrestabes Medan Mulai Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

Proses rekonstruksi tersebut dilakukan di rumah Khamozaro, di Kompleks Taman Harapan Indah. 

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Polrestabes Medan menghadirkan pelaku pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025). Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, dengan motif sakit hati kepada korban. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, pada Senin (1/12/2025). 

Proses rekonstruksi tersebut dilakukan di rumah Khamozaro, di Kompleks Taman Harapan Indah. 

Tampak personel kepolisian, kejaksaan, serta Khamozaro telah berada di lokasi. 

"Hari ini kami melakukan rekonstruksi kasus pembakaran di rumah Pak hakim. Semoga kita sama-sama menjaga ketertiban," ucap salah satu penyidik saat memulai rekonstruksi dengan pengeras suara.

Baca juga: KONDISI Terkini di Sibolga Tak Ada Lagi Penjarahan Minimarket, Polisi Sudah Amankan 16 Orang

Sampai saat ini, petugas polisi dan kejaksaan masih melakukan proses rekonstruksi. 

Sejumlah adegan tindakan Azis pun diperagakan.

Rekonstruksi hakim medan
REKONSTRUKSI - Polrestabes Medan menggelar konstruksi kasus Fahrul Azis Siregar membakar rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu pada Senin (1/12/2025).(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap motif Fahrul Azis Siregar membakar rumah Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Jumat (21/11/2025).

Calvijn menyampaikan, ada beberapa alasan Azis sakit hati, termasuk dipecat sebagai sopir pada pertengahan Oktober 2025.

Baca juga: Prabowo Kunjungi Korban Banjir dan Longsor di Pandan Tapteng: Negara Kita Kuat Sekarang

Azis mengenal Khamozaro sudah lama, sejak korban bertugas di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Selama bekerja, Azis sudah tiga kali keluar masuk sebagai sopir korban.

Polisi akhirnya mengungkapkan bahwa rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Kota Medan, dibakar.

Perlu diketahui, Azis ditangkap di rumahnya pada 14 November 2025.

Adapun dari situ petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. 

Peran Oloan adalah membantu pelaku melakukan pembakaran dan pencurian.

Baca juga: Curhat Warga Kota Binjai Rela Antre sejak Subuh untuk Dapatkan BBM

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved