Berita Medan

43 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro, Kapolrestabes:Sudah Ada Fakta-fakta Baru

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak, membenarkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait rumah hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar, Rabu (12/11/2025)  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sebanyak 43 saksi telah dimintai keterangan terkait kebakaran rumah milik hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, yang terjadi pada Selasa (4/11/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak, membenarkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangan," ujar Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (12/11/2025)

Para saksi terdiri dari petugas keamanan, warga sekitar kompleks, petugas pemadam kebakaran, anggota kepolisian, serta sejumlah saksi lainnya.

 "Hasil dari keterangan para saksi ini, kita ingin mengerucut hasil-hasil secara empiris dan kita akan padukan dari INAFIS yang dilakukan oleh Tim INAFIS Polrestabes Medan serta Tim INAFIS Polda Sumut,kita padukan dengan Labfor," ucapnya.

Calvjin menambahkan, pihaknya telah menemukan titik terang terkait penyebab kebakaran tersebut.

"Makin kesini sudah ada fakta-fakta baru dan nanti akan tepat saya sampaikan," lanjutnya.

Untuk saat ini rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar rumah hakim Khamozaro Waruwu, yang mengarah ke jalan didalam wilayah komplek. Sementara CCTV yang mengarah ke jalan besar tepatnya luar komplek.

Kapolrestabes berdiskusi dengan korban, Hakim YM Khamozaro Waruwu, sambil meninjau ruang kamar utama yang terbakar, Rabu (5/11/2025). Calvijn memimpin Petugas memeriksa ruangan demi ruangan rumah bertingkat yang berdempetan dengan rumah tetangga sebagai bagian dari penyelidikan mendalam.
Kapolrestabes berdiskusi dengan korban, Hakim YM Khamozaro Waruwu, sambil meninjau ruang kamar utama yang terbakar, Rabu (5/11/2025). Calvijn memimpin Petugas memeriksa ruangan demi ruangan rumah bertingkat yang berdempetan dengan rumah tetangga sebagai bagian dari penyelidikan mendalam. (Arjuna Bakkara)

Penyebab terbakarnya rumah Khamozaro Waruwu, hakim pengadilan negeri Medan, yang terjadi pada Selasa 4 November kemarin belum terkuak.

Diketahui, Khamozaro Waruwu merupakan ketua Majelis Hakim yang sedang menyidangkan dugaan korupsi jalan di Sumut, melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya menelusuri beberapa rekaman closed cirkuit televisi (CCTV) di lokasi kejadian, dan diluar.

Ia menyebut, kamera CCTV merupakan lapisan kedua proses penyelidikan yang dilakukan.

Namun, pihaknya juga menemukan kamera CCTV terpasang, tetapi sudah tidak berfungsi.

"CCTV sudah diperiksa sebagai tambahan, dan pemilik CCTV yang secara deduktif,"katanya.

"Walaupun CCTV ada yang terpasang tapi sudah tahunan tidak berfungsi lagi. Tidak hanya itu, layer 2 nya cctv diluar kompleks kami ambil untuk cocokan,"sambungnya.

Terhitung sesudah kejadian hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 39 orang saksi.

Mereka yang diperiksa mulai dari korban, petugas kebersihan, petugas pemadam kebakaran, hingga kepala lingkungan.

"Saksi terdiri dari saksi korban, damkar, sekuriti, masyarakat kompleks, dinas kebersihan dan ada p3su ada, Kepling. Totalnya 39 orang. Itu yang pertama,"kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (10/11/2025).

Kemudian, mereka membuat sketsa lokasi kejadian yang dibangun secara deduktif (dari umum ke khusus) dan induktif (dari khusus ke umum), mulai dari luar dan bagian dalam rumah.

Nantinya, hasil temuan tersebut disusun dan dipadukan dengan metode penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI) dari hasil laboratorium forensik, kemudian dengan temuan tim Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS).

"Kenapa ini perlu. Karena sangat perlu sekali untuk mendudukkan, mencocokkan hasil itu dengan sketsa TKP yang sudah kita buat.

Sket TKP dibangun deduktif dan induktif. Jadi melihat dari luar, kompleks rumah tidak ketinggalan sampai luar, dan di dalam rumah."

SUASANA RUMAH TERBAKAR - Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/3/2025) pagi.
SUASANA RUMAH TERBAKAR - Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/3/2025) pagi. (PEMADAM KEBAKARAN)

Sebelumnya, rumah Ketua Majelis yang menyidangkan korupsi jalan di Sumut, Khamozaro Waruwu terbakar, Selasa 4 November kemarin, pagi.

Ketika diwawancarai, ia menyebut, sebelum kebakaran kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor yang tidak dikenal.

Apalagi, saat dia menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi jalan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi, yang ditangkap bersama Topan. 

Sidang korupsi jalan di Sumut mulai bergulir sejak September 2025, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu. 

"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar pada, Selasa (4/10/2025). 

"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," lanjutnya. 

Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya. 

Pada persidangan, Khamozaro juga sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.

Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan. 

Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 milliar. 

Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025), besok. 

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved