Medan Terkini

Bapenda Tindak Tegas Pengusaha Papan Reklame Tak Bayar Pajak, Dipasangi Stiker

Tim penertiban dari Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda) menindak pengusaha reklame yang tidak taat pajak.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
STIKER PERINGATAN - Tim Bapenda memasang stiker peringatan di sejumlah titik Kota Medan karena tidak membayar pajak sesuai aturan, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim penertiban dari Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda) menindak pengusaha reklame yang tidak taat pajak.

Sejumlah personel disebar ke sejumlah titik, dikerahkan untuk memasang stiker peringatan pada papan reklame di titik-strategis Kota Medan

"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus sebagai pengingat bagi para wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya," kata Kepala Bapenda, M. Agha Novrian, Rabu (5/11/2025). 

"Langkah ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus pengingat bagi wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya," tambah M Agha Novrian.

Pajak reklame di Kota Medan menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan Kota, 
mulai dari infrastruktur, fasilitas umum hingga pelayanan masyarakat. 

Kegiatan penempelan stiker dilakukan oleh tim yang menggunakan mobil skylift untuk menjangkau papan reklame di ketinggian jalan utama. Selama ini papan reklame menjadi sorotan karena sumbangan ke PAD Kota Medan yang belum maksimal sesuai target. 

Titik-titik yang Sudah Ditindak

Pengawasan dilakukan terutama di wilayah Jalan MT Haryono, Jalan Sutomo, Jalan Cemara, Jalan Marelan Raya dan Jalan Mabar. 

Berikut beberapa rinciannya:

Jalan MT Haryono – ukuran 5 × 10 m (materi XL)

Jalan MT Haryono – ukuran 5 × 10 m (materi HL)

Jalan Sutomo – ukuran 4 × 6 m (materi ASUS)

Jalan Sutomo – ukuran 3 × 4 m (materi Nutrilon Royal)

Jalan Cemara – ukuran 6 × 12 m (materi Mesin HL)

Jalan Marelan Raya – ukuran 4 × 8 m (materi ASUS)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved