Berita Medan
DPRD Medan Respons Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah Pusat memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih tetap berlaku, yakni:
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (peserta hanya membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 disubsidi pemerintah).
Kebijakan tanpa kenaikan iuran ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan masyarakat Indonesia, termasuk warga Kota Medan, agar tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa beban tambahan di tengah pemulihan ekonomi nasional.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tribun-MedancomScreenshoot-IG-Lensacinematic.jpg)