Berita Medan

DPRD Medan Respons Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Pusat memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Tribun-Medan.com/Screenshoot IG Lensacinematic
Gedung DPRD Medan Tahun 2025 

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih tetap berlaku, yakni:

Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (peserta hanya membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 disubsidi pemerintah).

Kebijakan tanpa kenaikan iuran ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan masyarakat Indonesia, termasuk warga Kota Medan, agar tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa beban tambahan di tengah pemulihan ekonomi nasional. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved